RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pengajuan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait porsi dana bagi hasil (DBH) migas Kabupaten Blora masih menunggu kesiapan.
Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya masih menunggu kesiapan dari tim yang bakal maju ke MK. Ia mengaku, saat ini masih ada beberapa urusan lainnya yang perlu diselesaikan dulu.
‘’Rencananya Awal Tahun ini. Kendalanya hanya di pihak kami aja karena kesibukan-kesibukan yang cukup padat, lebih banyak konsentrasi klien yang sudah antri duluan,” ujarnya.
Disinggung terkait persiapan pemberkasan. Ia mengakui sudah dipersiapkan secara matang. ‘’Kalau berkas kami sudah super siap. Tinggal gas aja. MK bakal menerima dan kami optimis upaya mendapatkan porsi DBH migas yang layak untuk masyarakat Blora,” tegasnya.
Boyamin menjelaskan, Kabupaten Blora selama ini hanya mendapat DBH migas 3 persen dari daerah penghasil sesuai UU HKPD. Jumlah itu dianggap tidak adil. Sebab nominalnya jauh lebih kecil dibanding kabupaten lain yang jaraknya lebih jauh dan tak berdampak bagi kabupaten yang berstatus WKP itu.
‘’Wilayah Kerja Pertambangan (WKP, red) Blok Cepu di Blora saja sekitar 30 persen. Masa iya dapetnya cuman sedikit. Bahkan, setara dengan kabupaten yang berbatasan saja seperti Jombang. Kan aneh,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya bergegas akan mengajukan JR ke MK dengan dua poin utama. ‘’Pertama itu soal WKP. DBH Blora sangat minim. Bahkan setara dengan Jombang. Padahal kami di dalam WKP lho harusnya lebih,” terangnya. ‘’Yang kedua, soal pemotongan TKD. Itu juga kami ajukan. Tetapi, yang utama yang WKP itu dulu,” sambungnya. (hul/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana