RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Proyek pengerjaan Embung Karangjati, Kabupaten Blora dipastikan molor dari target.
Imbasnya, pelaksana proyek embung tersebut, CV Mitra Karya Mandiri dari Provinsi Yogyakarta berpotensi terkena denda ratusan juta, akibat molornya pengerjaan terhitung dari Hari Sabtu (29/11).
Site Engineer CV Mitra Karya Mandiri, Ali mengatakan, denda keterlambatan telah diatur dalam kontrak kerja. Penyedia jasa wajib membayar denda sebesar satu per seribu dari nilai kontrak setiap hari, apabila pekerjaan melewati batas waktu yang ditentukan.
‘’Tenggat waktu tersebut, kami wajib membayar denda sebesar satu per seribu dari nilai kontrak per hari. Dengan denda sebesar Rp 8,5 juta per hari yang dikenakan selama 20 hari, total denda keterlambatan mencapai Rp170 juta,’’ terang Ali.
Ia menjelaskan, proyek Embung Karangjati memiliki pagu anggaran kontrak sebesar Rp 8,5 miliar, yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025.
Pekerjaan fisik ditargetkan selesai pada 28 November 2025, dengan batas akhir penyelesaian atau deadline pada 20 Desember 2025. Menurutnya, pengaturan denda tersebut menjadi bentuk komitmen dan pengawasan, agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai target.
Secara teknis, lanjut dia, embung dibangun di dua lokasi, yakni sisi utara dan selatan. Embung sisi utara memiliki kedalaman sekitar 5,5 meter dengan kemiringan sisi sekitar 11,3 meter, serta dilengkapi konstruksi tambahan di bagian atas dan bawah.
‘’Sementara embung sisi selatan memiliki luasan sekitar 115 meter x 170 meter,’’ sambungnya.
Menurutnya, pekerjaan fisik tetap berjalan meskipun terdapat penyesuaian waktu pelaksanaan.
Pada tahap awal, jumlah tenaga kerja mencapai sekitar 90 orang. Namun saat ini berkurang menjadi sekitar 45 orang, di luar operator alat berat.
‘’Setelah pekerjaan fisik rampung, penyedia jasa masih memiliki kewajiban masa pemeliharaan selama satu tahun,’’ katanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru) Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro mengatakan, pengerjaan tersebut masih diberi waktu untuk pengerjaan, tapi tetap dikenakan denda sesuai kontrak yang telah disepakati.
‘’Masih diberi waktu sambil dikenakan denda akibat keterlambatan,’’ ujar Henggar.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Dinas Pusdataru Jawa Tengah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak konsultan pengawas, yang dilaksanakan oleh PT Duta Bhuana Jaya dari Provinsi Yogyakarta.
‘’Kalau pengawasan, kan kita sudah tunjuk konsultan pengawas,’’ tuturnya. (hul/ind)
Editor : Bhagas Dani Purwoko