Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiga Tersangka Narkotika Diancam 20 Tahun Penjara

Y
Penulis: Yuan Edo Ramadhana❯
NARKOTIKA: Tersangka Lusi Nandia Wardiani (dua dari kiri), Doni Catur Riyanto, dan Marhaendra Cahya Praditya Herenza telah dilimpahkan ke Kejari Blora oleh penyidik BNN Jateng kemarin (12/10).
NARKOTIKA: Tersangka Lusi Nandia Wardiani (dua dari kiri), Doni Catur Riyanto, dan Marhaendra Cahya Praditya Herenza telah dilimpahkan ke Kejari Blora oleh penyidik BNN Jateng kemarin (12/10).

 


Advertisement

BLORA, Radar Bojonegoro - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah (Jateng) melimpahkan dua berkas kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora kamis (12/10). Yakni, kasus sabu dengan dua tersangka yaitu, Doni Catur Riyanto (DCR) dan Lusi Nandia Wardiani (LNW).

Dan, kasus ganja dengan satu tersangka yakni, Marhaendra Cahya Praditya Herenza (MCPH). Penyidik Muda BNN Jateng Yayan Ahdian mengatakan, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka itu sudah dinyatakan lengkap atau p-21 oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

‘’ (Berkas) sudah p-21. Sekarang masuk tahap 2, pelimpahan tersangka sekaligus barang bukti. Jadi, kami limpahkan ke Kejari (Blora) sesuai TKP (tempat kejadian perkara),” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro, kemarin.

Advertisement

Menurutnya, masing-masing tersangka dari dua kasus tersebut bakal diancam hukuman berbeda. Kasus transaksi ganja yang menjerat pemuda berusia 21 tahun asal Kecamatan Jati, Blora itu akan diancam minimal lima tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun penjara.

‘’Tersangka inisial MCP (kasus ganja) yang masih muda Itu terjerat pasal 111 jo pasal 114 KUHP,” ungkapnya.

Sedangkan, lanjut dia, kasus sabu oleh DCR, 39, asal Kabupaten Gresik dan LNW, 39, asal Kecamatan Cepu yang tertangkap mengedarkan sabu di perbatasan Bojonegoro-Blora diancam minimal enam tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun penjara.

Advertisement

Adapun barang bukti kasus transaksi ganja berupa 1,1 kilogram ganja. Sedangkan, kasus sabu ditemukan sabu seberat 100 gram.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Jatmiko mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan kasus tersebut. ‘’Iya, sudah dilimpahkan tadi (kemarin),” terangnya. (hul/bgs)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

 Rawan Penyimpangan, Pencairan BKKD di Bojonegoro Jadi Satu Tahap

Rawan Penyimpangan, Pencairan BKKD di Bojonegoro Jadi Satu Tahap

PERUBAHAN mekanisme pencairan BKKD dari beberapa tahap menjadi satu tahap, mendapat sorotan. Dianggap rawan korupsi. Seperti pada penyaluran pada tahun sebelumnya, yang proses pencairannya lebih dari satu tahap.

Kejari Blora Tahan Agus Palon, Dugaan Penghinaan SARA

Kejari Blora Tahan Agus Palon, Dugaan Penghinaan SARA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menahan Agus Sutrisno alias Agus Palon. Penahanan dilakukan setelah jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan

Pengusutan Korupsi BKKD Sugihwaras Lemot, Belum Tetapkan Tersangka sejak Januari 2024

Pengusutan Korupsi BKKD Sugihwaras Lemot, Belum Tetapkan Tersangka sejak Januari 2024

Pengusutan kasus dugaan korupsi bantuan keuangan khusus desa (BKKD) di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, sudah naik status penyidikan sejak Januari 2024.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer