
RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Jaminan kesehatan bagi pekerja pada dapur makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Blora masih minim.
BPJS Kesehatan Cabang Blora mendata dari total 79 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tercatat baru satu yayasan yang mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Blora, Mulyanto mengungkapkan, hingga saat ini baru SPPG Yayasan Assanusiyah yang telah bergabung sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Yayasan tersebut memilih skema peserta bukan penerima upah (PBPU) kolektif atau mandiri kelas III.
‘’Baru satu SPPG yang sudah mendaftar, yaitu Yayasan Assanusiyah dengan skema PBPU kolektif,’’ ujarnya.
Menurut Mulyanto, BPJS Kesehatan telah menyiapkan dua skema kepesertaan yang bisa dipilih pihak SPPG.
Skema pertama adalah sebagai pekerja penerima upah (PPU) atau badan usaha. Dalam skema ini, kelas perawatan ditentukan berdasarkan besaran gaji pekerja.
Pekerja dengan upah setara UMK hingga Rp 4 juta, berhak memperoleh layanan kelas II. Sementara pekerja dengan gaji mulai Rp 4,1 juta hingga batas atas Rp 12 juta akan mendapatkan hak layanan kelas I.
Sementara itu, skema kedua adalah PBPU kolektif atau mandiri kelas III. Dalam skema ini, besaran iuran yang dibayarkan sebesar Rp 35 ribu per orang setiap bulan. Pembayaran dilakukan secara kolektif menggunakan satu nomor virtual account.
Mulyanto berharap, puluhan SPPG lain di Blora segera mengikuti langkah tersebut.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




