Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkab Blora Mulai Atur Perbup Satuan Harga: Imbas Pemangkasan TKD Tahun 2026

R
Penulis: Rahul Oscarra Duta❯

 


Advertisement

EFISIENSI: Para Pegawai Pemkab Blora mulai membiasakan rapat tanpa snack atau makanan berat.
EFISIENSI: Para Pegawai Pemkab Blora mulai membiasakan rapat tanpa snack atau makanan berat.
 

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pemkab Blora berencana mengubah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2024, yang memuat satuan harga.

Advertisement

Hal itu menyusul adanya pemotongan transfer pusat ke daerah (TKD) yang mencapai Rp 376 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Wahyu Tri Mulyani mengatakan, perubahan satuan harga yang termuat dalam Perbup Nomor 40 Tahun 2024, masih dalam proses sebelum ditandatangani oleh Bupati Blora.

"Saat ini masih proses penyusunan, nanti ditandatangani oleh Bupati," ujar Wahyu. Menurutnya, saat ini masih dua item yang diubah dalam Perbup tersebut.

Advertisement

Yaitu satuan harga makan minum dan perjalanan dinas. Namun dalam perubahan satuan harga perjalanan dinas, belum merubah terkait satuan hotel atau penginapan.

"Standar makan minum sama perjalanan dinas. Perjalanan dinas itu uang harian yang diterima ASN saat melakukan perjalanan dinas," terangnya.

Dia mengungkapkan, perubahan satuan harga makan minum berkurang Rp 5 ribu untuk snack atau camilan rapat, dan Rp 10 ribu untuk makanan atau nasi kotak.

"Kalau makan minum, yang awalnya snack Rp 15 ribu menjadi Rp 10 ribu, dan untuk makan (nasi kotak) yang awalnya Rp 38 ribu, menjadi Rp 28 ribu," terangnya.

Untuk perubahan uang harian perjalan dinas, Wahyu tidak dapat menyebutkan satu per satu, dikarenakan sangat banyak item yang dimuat.

"Perjalanan dinas itu banyak itemnya,” katanya. Dia menambahkan, untuk satuan harga hotel belum dilakukan perubahan, pasalnya setiap harga hotel menyesuaikan harga ditempat tersebut.

"Kan bukan kita yang menentukan (harga hotel di luar daerah). Satuan harga itu dasar pembentukan-nya adalah Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 72 Tahun 2025," terang Wahyu.

Sebelumnya, Sekertaris Daerah (Sekda) yang juga menjabat sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi mengaku akan mengevaluasi satuan harga dalam pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Hal itu menyusul adanya pemotongan TKD yang mencapai Rp 376 miliar pada tahun anggaran (TA) 2026.

Adanya pemangkasan TKD ini, pihaknya harus memutar otak dalam mengambil keputusan. Dia mengatakan, keperluan yang dirasa tidak penting akan dilakukan penghematan anggaran.

"Untuk belanja-belanja yang sekiranya tidak mendesak, tidak penting akan kita lakukan penataan ulang. Selanjutnya efisiensi penghematan ini juga kita lakukan," ucapnya. (hul/ind)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Usai Raperda Barang Milik Daerah Disahkan, DPRD Bojonegoro Minta Segera Susun Perbup Aset

Usai Raperda Barang Milik Daerah Disahkan, DPRD Bojonegoro Minta Segera Susun Perbup Aset

Anggota Pansus I DPRD Bojonegoro Mustakim menyampaikan, secara teknis draf raperda masih perlu diteliti ulang memastikan tidak ada kesalahan redaksi, penggunaan istilah kurang tepat, maupun kesalahan penulisan

Ganti Untung TKD Kalangan untuk PSN Bendungan Karangnongko Dikembalikan

Ganti Untung TKD Kalangan untuk PSN Bendungan Karangnongko Dikembalikan

Pembebasan lahan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko belum sepenuhnya rampung.

Proyeksi DBH Migas Kabupaten Blora Tahun Depan Naik Rp 8 M

Proyeksi DBH Migas Kabupaten Blora Tahun Depan Naik Rp 8 M

Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) Kabupaten Blora diproyeksikan meningkat pada 2027. Alokasi DBH migas mencapai Rp71,4 miliar, naik dibandingkan target 2026 sebesar Rp63,4 miliar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer