Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Baru Dilantik, Dua Anggota KPPS Blora Dipecat! Ini penyebabnya

Hakam Alghivari
Penulis: Hakam Alghivari❯
TEMUAN: Petugas Bawaslu Blora menyerahkan surat peringatan ke KPU Blora terkait temuan dua anggota KPPS merangkap sebagai anggota parpol. (IST/RADAR BLORA)
TEMUAN: Petugas Bawaslu Blora menyerahkan surat peringatan ke KPU Blora terkait temuan dua anggota KPPS merangkap sebagai anggota parpol. (IST/RADAR BLORA)

BLORA, Radar Bojonegoro - Ada temuan dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Blora merangkap anggota partai politik (parpol). Akibatnya, kedua anggota KPPS itu dipecat, Senin (29/1). Padahal mereka baru dilantik tiga hari lalu, Kamis (25/1).


Advertisement

Adapun temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora itu menyatakan kedua anggota KPPS itu merupakan anggota Partai Gerindra. Dua anggota KPPS itu masing-masing bertugas di Kecamatan Jepon. Yakni, di Desa Jatirejo berinisial WEM dan Kelurahan Jepon berinisial AM.

’’Mereka (WEM dan AM) sudah kami berhentikan dan kami ganti. Mekanisme di tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara),’’ jelas Koordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora Ahmad Mustakim.

Pemberhentian tersebut, kata dia, setelah ada laporan dan penelitian yang bersangkutan (WEM dan AM) dari Bawaslu Blora. Lalu, Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora Ahmad Solikin menyebut, pihaknya sejak awal telah mewanti-wanti para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara, bahwa dalam perekrutan harus skrining ketat.

Advertisement

Wajib memastikan, bahwa mereka para KPPS tak boleh ada yang berstatus sebagai anggota parpol. ’’Dari awal sudah kami sampaikan agar harus ada skrining. Ini bisa jadi kelalaian atau bisa juga terkait update data. Karena pengurusan anggota parpol kadang ganti-ganti. Setelah adanya laporan itu, kami cek SK parpol asli atau tidak,” jelasnya.

Terbukti Anggota Parpol

Terpisah, Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim menerangkan, bahwa pihaknya menindaklanjuti temuan itu setelah adanya laporan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jepon.  Temuan diregister Kamis (25/1), pasca pelantikan KPPS.

Advertisement

’’Lima orang kami panggil dan minta klarifikasi. Meliputi, ketua parpol tingkat kecamatan, dua terlapor, PPS Desa Jatirejo, dan PPS Kelurahan Jepon,” bebernya.

’’Sudah kami klarifikasi dan kaji. Hasilnya, memang terbukti keduanya (WEM dan AM) masuk anggota parpol,” jelasnya. Selanjutnya, berdasar Perbawaslu 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, temuan itu diteruskan ke KPU Blora. (hul/bgs)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Bawaslu Blora Imbau Parpol Aktif Perbarui Data Kepemiluan

Bawaslu Blora Imbau Parpol Aktif Perbarui Data Kepemiluan

Bawaslu juga berharap KPU Kabupaten Blora dapat memberikan akses kepada lembaga pengawas pemilu tersebut, dalam proses pemutakhiran data parpol.

Gelar Sosialisasi ke Parpol, KPUK Bojonegoro Sebut Dapil Pemilu 2029 Bisa Berubah

Gelar Sosialisasi ke Parpol, KPUK Bojonegoro Sebut Dapil Pemilu 2029 Bisa Berubah

Karena tidak ada tahapan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro mengisi kegiatan dengan kunjungan kerja dan sosialisasi partai politik (parpol)

Layanan Bus Sekolah Gratis di Blora, Harap Rute Dipeluas

Layanan Bus Sekolah Gratis di Blora, Harap Rute Dipeluas

Akses transportasi menuju sekolah menjadi sasaran awal layanan bus sekolah gratis di Kabupaten Blora. Pada tahap pertama, bus dengan layanan 25 kursi ini menjangkau koridor Desa Gagakan, Kecamatan Kunduran, menuju sejumlah sekolah di wilaya

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer