RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Bulan suci Ramadan, banyak umat Muslim yang bertanya-tanya tentang hal yang membatalkan puasa, termasuk dalam kasus tertentu seperti onani.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah onani bisa membatalkan puasa dan bagaimana hukumnya dalam Islam. Untuk menjawab kebingungan ini, Buya Yahya memberikan penjelasan yang jelas berdasarkan mazhab Imam Syafi'i.
Dalam sebuah kajian, seorang santri pernah bertanya kepada Buya Yahya mengenai hukum onani saat berpuasa di bulan Ramadan. Pertanyaan ini banyak muncul di kalangan umat Muslim, terutama bagi mereka yang ingin menjaga kesucian ibadah puasa Ramadan. Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya memberikan jawaban yang tegas dan rinci sesuai dengan ajaran fiqih Islam.
Onani Membatalkan Puasa dan Berdosa?
Buya Yahya menjelaskan bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah keluar mani dengan sengaja. Ini, termasuk aktivitas seperti onani atau tindakan lain yang secara sengaja menyebabkan keluarnya mani.
“Yang keempat (9 hal yang membatalkan), adalah keluar mani dengan sengaja, biarpun tanpa senggama. Termasuk yang membatalkan puasa adalah keluar mani dengan sengaja, mohon maaf, apakah dengan onani atau apa saja yang penting mengeluarkan mani dengan sengaja,” terang Buya Yahya dalam kajian yang dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa onani bukan hanya membatalkan puasa, tetapi juga merupakan perbuatan dosa, terutama di bulan Ramadan. “Onaninya saja sudah dosa, di bulan Ramadan dosa plus dosa.” Dengan demikian, seseorang yang melakukan onani saat berpuasa tidak hanya kehilangan pahala puasanya, tetapi juga menanggung dosa tambahan karena melanggar aturan syariat.
Bagaimana Jika Mani Keluar Tanpa Sengaja?
Buya Yahya juga menambahkan, perbedaan antara keluarnya mani dengan sengaja dan tanpa sengaja. Jika seseorang mengalami mimpi basah, puasanya tetap sah karena tidak ada unsur kesengajaan dalam hal tersebut.
“Jika ada orang keluar mani tanpa sengaja, dia lagi terlelap dalam tidurnya, mimpi basah, dilihat betul ada air mani, tidak batal (puasanya) karena dia tidak sengaja,” lanjutnya.
Konsekuensi dan Cara Mengganti Puasa yang Batal
Dalam mazhab Syafi’i, seseorang yang batal puasanya karena onani tidak dikenakan kafarat (denda berat seperti puasa dua bulan berturut-turut), tetapi wajib melakukan qadha’, yaitu mengganti puasa yang batal di hari lain setelah puasa Ramadan.
“Imam Syafi'i enggak ada denda di sini, tobat saja yang banyak tapi wajib mengganti nanti. Yaitu qadha’. Dalam mazhab Syafi'i enggak ada kafarah di sini, cukup nanti banyak istighfar jangan diulangi lagi, baru nanti diqadha’ sehari (puasa) ya sehari.” ujarnya.
Buya Yahya juga menekankan pentingnya bertaubat dengan sungguh-sungguh dan berusaha untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Selain itu, ia mengingatkan bahwa Allah akan selalu membuka pintu ampunan bagi hamba-Nya yang benar-benar ingin kembali ke jalan yang benar. (kam/bgs)