RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Komite Disiplin (Komdis) PSSI kembali menggelar sidang pada 2 September 2025 untuk menindaklanjuti berbagai insiden pelanggaran disiplin yang terjadi dalam lanjutan kompetisi BRI Super League 2025/2026.
Dari hasil sidang tersebut, Komdis mengeluarkan empat keputusan penting yang melibatkan panitia pelaksana pertandingan maupun pemain dari beberapa klub Super League.
Mulai dari teguran keras terhadap penyelenggara laga yang dinilai lalai dalam menjaga area pertandingan, hingga sanksi tambahan berupa larangan bermain dan denda bagi pemain yang melakukan pelanggaran keras di lapangan.
Rangkaian putusan ini menjadi penegasan komitmen PSSI untuk menjaga jalannya kompetisi tetap tertib, profesional, dan berlandaskan sportivitas.
Teguran untuk Panpel Dewa United Banten FC
Komdis memberikan teguran keras kepada Panitia Pelaksana Pertandingan Dewa United Banten FC terkait laga kontra Persija Jakarta pada 29 Agustus 2025.
Sanksi dijatuhkan karena adanya personel tanpa ID Card yang masuk ke area mixed zone menuju bus tim Persija.
Tambahan Hukuman untuk Alexis Nahuel Gómez
Pemain Persijap Jepara, Alexis Nahuel Gómez, mendapat hukuman tambahan setelah memukul pemain lawan pada laga melawan Arema FC, 30 Agustus 2025.
Selain kartu merah langsung yang diterimanya di lapangan, Gómez juga dijatuhi larangan bermain tambahan sebanyak dua pertandingan serta denda Rp10 juta.
Roberto Pimenta Vinagre Filho Juga Disanksi
Masih dari laga Persijap Jepara kontra Arema FC, pemain Arema FC, Roberto Pimenta Vinagre Filho, turut mendapat hukuman serupa.
Setelah menyikut pemain lawan dan diganjar kartu merah langsung, ia kini dijatuhi tambahan larangan bermain dua pertandingan serta denda Rp10 juta.
Joao Vitor Ferrari Silva Dihukum Komdis
Komdis juga menjatuhkan sanksi kepada pemain Bali United FC, Joao Vitor Ferrari Silva, yang melakukan tekel keras terhadap pemain Madura United dalam laga 30 Agustus 2025.
Ia mendapatkan kartu merah langsung dan kini dijatuhi tambahan larangan bermain dua pertandingan serta denda Rp10 juta.
(kam/bgs)
Editor : Hakam Alghivari