BLORA, Radar Bojonegoro - Peraturan Bupati (Perbup) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini masih digodok. Rencananya, pendaftaran tidak lagi menyertakan surat keterangan domisili. Selain itu pemkab juga sedang memperjelas nilai piagam yang dimiliki siswa untuk mendaftar jalur prestasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Blora Nuril Huda mengatakan, perbup PPDB sudah disusun untuk segera dirampungkan, beberapa masukan dari sekolah-sekolah telah ditampung untuk kelancaran PPDB tahun ini. Diperkirakan, sekolah bisa menerapkan aturan tersebut pada awal Juni mendatang.
“Perbup sudah hampir selesai, ini sudah mengumpulkan tanda tangan-tandatangan,” ucapnya kemarin (5/5).
Baca Juga: Camat Sambong Terancam Sanksi Berat
Nuril menerangkan, ada sejumlah poin evaluasi PPDB tahun lalu yang dituangkan dalam Perbup tahun ini. Salah satunya tak lagi diberlakukan penyertaan surat keterangan domisili siswa. Nantinya akan langsung berdasarkan domisili KTP elektronik yang dimiliki wali murid. Sehingga pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Nuril menambahkan, pemkab juga sedang memperjelas jalur prestasi yang ada dalam PPDB, yakni memberikan ketentuan nilai pada piagam yang dimiliki siswa. Seperti tingkat nasional, provinsi, kabupaten ataupun piagam kejuaraan yang didapat melalui online.
“Kami masukan semua usulan dari kepala sekolah, nantinya tertuang dalam perbup,” tegasnya.
Pihaknya berharap, dengan terbitnya perbup PPDB tahun ini penerimaan siswa disekolah dapat berjalan dengan lancar.
Ketua MKKS SMP Blora Ainur Rofiq mengatakan, pihaknya telah diajak untuk pembuatan Perbup PPDB tahun ini. Beberapa evaluasi telah dibahas dan disampaikan untuk kelancaran penerimaan peserta didik tahun ini. “PPDB ini kan agenda rutin, tentu setiap sekolah sudah mempersiapkan dengan matang,” jelasnya. (luk/zim)