Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

DPRD Bojonegoro Belum Penuhi Kuota 21 Propemperda, Tercatat Usulan Baru 14 Raperda

Yana Dwi Kurniya Wati • Senin, 16 Februari 2026 | 19:04 WIB

 

PARIPURNA: Fraksi PDI Perjuangan bersama enam fraksi lainnya mengesahkan perda tentang KTR
PARIPURNA: Fraksi PDI Perjuangan bersama enam fraksi lainnya mengesahkan perda tentang KTR

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro mendapat 21 kuota program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun ini. Namun, hingga masa sidang 1, kuota belum terpenuhi.

Alasannya, menyesuaikan skala prioritas kebutuhan peraturan daerah (perda), baik pemerintah kabupaten (pemkab) maupun lembaga legislatif itu sendiri.

"Lima propemperda yang akan kami bahas di masa sidang 1 ini. Dari 14 raperda (rancangan peraturan daerah) diusulkan," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro Sudiyono saat ditemui di ruang Komisi A, Rabu (11/2).

Dia memaparkan, lima propemperda itu meliputi raperda tentang kabupaten layak anak (KLA), perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro (Ripparkab) 2026-2030, pengelolaan barang millik daerah, dan penghapusan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.

"Ini inisiatif ekskutif (pemkab, red) semua," ujar Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro itu.  Sementara itu, lanjut dia, seharusnya tahun ini DPRD mendapat 21 kuota propemperda. Namun, karena pembahasan disesuaikan skala prioritas maka belum terpenuhi.

Masih 14 propemperda yang diusulkan dan lima di antaranya bakal dibahas di masa sidang 1. "Tapi, nanti akan ada propemperda usulan legislatif di masa sidang 2," bebernya. Di antaranya, papar dia, raperda tentang konten lokal yang diinisiasi Komisi A.

Kemudian, cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD) oleh Komisi B; tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP) atau CSR dari Komisi C; dan raperda tentang jaringan telekomunikasi di Komisi D.

"Ini salah satunya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Seperti jaringan telekomunikasi nantinya jadi ruang BUMD (badan usaha milik daerah)," klaim politikus Partai Gerindra itu. (yna/bgs)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#Masa Sidang #Propemperda #regulasi #raperda #eksekutif #pembahasan #dprd bojonegoro #konten lokal