Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Setahun Tercatat Ada PAW Tiga Anggota DPRD Blora, Mulai dari Meninggal Dunia Hingga Pengunduran Diri

Rahul Oscarra Duta • Senin, 19 Januari 2026 | 20:22 WIB
Ilustrasi paw (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)
Ilustrasi paw (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Dinamika politik di DPRD Kabupaten Blora periode 2024–2029 terus berjalan.

Hingga awal 2026, tiga kursi wakil rakyat itu tercatat telah berganti melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW) dengan berbagai alasan. Mulai dari meninggal dunia hingga pengunduran diri.

Ketua KPU Kabupaten Blora Widi Nurintan menjelaskan, PAW pertama terjadi pada pertengahan tahun lalu, yakni dari PKB Asrofin menggantikan Ketut Kunarwo.

“Ya alasannya karena umur. Ketut ingin lebih dekat dengan keluarga,” jelasnya.
Lalu yang kedua, Setya Utama dilantik sebagai anggota DPRD Blora menggantikan Ahmad Labib Hilmy (PKB) yang meninggal dunia.

“Setya Utama resmi mengisi kursi sisa masa jabatan 2024-2029 sesuai ketentuan perolehan suara pada Pemilu Legislatif 2024,” jelasnya.

PAW berikutnya terjadi di pengujung tahun. Pada 31 Desember 2025, DPRD Blora kembali menggelar rapat paripurna khusus untuk pengucapan sumpah dan janji Nyoto Adi Sucipto sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu.

“Nyoto menggantikan Munatin (PKS) yang mengundurkan diri dari jabatannya. Prosesi tersebut sekaligus menjadi bagian dari agenda persetujuan dua rancangan peraturan daerah di gedung DPRD Blora,” terangnya. (hul/ind)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#Meninggal Dunia #KPU #Pergantian #PAW #DPRD Blora #pengunduran diri #antarwaktu #setahun