RENTETAN masa kampanye Pilkada Blora 2024 telah usai. Sepanjang jalannya masa kampanye, terhitung sembilan pelanggaran telah ditangani Bawaslu Blora. Pelanggarannya pun beragam. Salah satunya terkait netralitas ASN.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Blora Irfan Syaiful Masykur mengatakan, pihaknya telah melakukan penangan pelanggaran sebanyak sembilan kasus.
’’Dengan rincian, empat kasus pelanggaran administrasi perekrutan petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) oleh Panwascam, satu laporan terkait netralitas ASN dan Kades yang sudah ditindaklanjuti dengan meneruskan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang,” ujarnya.
’’Lalu, satu laporan dugaan tindak pidana pemilihan pasal 69 huruf g yaitu perusakan alat peraga kampanye, namun dihentikan karena syarat formil tidak terpenuhi,” imbuhnya. Selanjutnya, satu laporan terkait dugaan pelanggaran pasal 69 UU Pemilihan tentang larangan dalam kampanye huruf b dan c juncto pasal 187 ayat 2, juga dihentikan.
Karena tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan. ’’Satu temuan terkait netralitas kades, namun unsur tindak pidana pemilihan tidak terpenuhi akan tetapi terpenuhi pelanggaran hukum lainya, yaitu pasal 29 huruf J juncto pasal 30 UU tentang Desa ditindaklanjuti dengan penerusan kepada instansi terkait,” bebernya.
Lalu, satu temuan terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota KPPS dan sudah ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada KPU Blora. (hul/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana