Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

DPTb Pilkada Bojonegoro Didominasi Pindah Domisili, Permohonan Pindah Pemilih Bertambah

Hakam Alghivari • Kamis, 21 November 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi KPUK. (IST/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi KPUK. (IST/RADAR BOJONEGORO)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) rerata didominasi karena pindah domisili. Sementara itu, tidak semua mendapat dua surat suara pencoblosan bupati dan gubernur. Alasannya disesuaikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).

‘’Tahap DPTb ini dibagi dua. H-30 dan H-7 hari pemungutan suara,’’ jelas Koordinator Divisi (Koordiv) Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro Lilik Mustafidah.

Lilik menjelaskan, setiap tahapan memiliki alasan pemindahan yang berbeda. Di antaranya pada H-30 pemungutan suara bisa pindah memilih dikarenakan sejumlah alasan.

Meliputi kerja di tempat lain saat hari pencoblosan; sedang rawat inap; disabilitas yang menjalani perawatan; sedang rehabilitasi narkoba; dan pindah domisili.

Kemudian menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan); belajar misal di perguruan tinggi; tertimpa bencana; hingga kerja di luar domisili.

Sedangkan, saat H-7 pencoblosan dikarenakan bekerja atau mendapat tugas di tempat lain saat pemungutan suara; rawat inap di fasilitas kesehatan (faskes); tahanan rutan; dan tertimpa bencana alam. ‘’Kalau H-7 pemungutan suara ini tidak bisa lagi alasannya pindah domisili,’’ katanya.

Dia menjelaskan, data H-30 coblosan terdiri dari dua kategori, yakni pindah masuk dan keluar. Rinciannya pindah masuk sejumlah 417 pemilih dan pindah keluar sebanyak 420 pemilih. Sedangkan pada H-7 pemungutan suara terjadi penambahan jumlah pindah memilih sejumlah 21 pemilih. Rerata alasannya bekerja.

‘’Terakhir pengurusan pindah memilih untuk H-7 ini besok (hari ini (20/11), red). Untuk pasti jumlah DPTbnya setelah itu sekitar 21 November dan paling lambar 23 November,’’ jelasnya.

Dia menambahkan, tidak semua pindah memilih mendapatkan dua surat suara. Tergantung dari KTP pemilih. Jika pindah memilih di Bojonegoro namun KTP luar kota maka hanya mendapat surat suara gubernur. Tapi, jika pindah memilih masih dalam satu kabupaten misal beda kecamatan maka mendapat dua surat suara yakni bupati dan gubernur.

‘’Kalau pindah domisili ke Bojonegoro dan menjadi warga sini berarti dapat dua surat suara, bupati dan gubernur. Dilihat dari KTP,’’ jelas perempuan asal Kecamatan Baureno itu. (yna/msu)

Editor : Hakam Alghivari
#kpuk bojonegoro #surat suara #KTP #pilkada bojonegoro #daftar pemilih #bupati #Pindah Domisili #pemilih #DPTB #pencoblosan #Didominasi #faskes #rumah tahanan (rutan) #Permohonan #bojonegoro #KPUK #Koordiv #gubernur