Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Bawaslukab Sebut KPUK Melanggar Administrasi Terkait Pelaksanaan Debat Pilkada Perdana

Yuan Edo Ramadhana • Rabu, 30 Oktober 2024 | 21:26 WIB
BELUM BEBERKAN HASIL: Bawaslukab Bojonegoro saat memberikan keterangan kepada awak media usai mengklarifikasi saksi, tapi belum membeberkan hasilnya. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH/RADAR BOJONEGORO)
BELUM BEBERKAN HASIL: Bawaslukab Bojonegoro saat memberikan keterangan kepada awak media usai mengklarifikasi saksi, tapi belum membeberkan hasilnya. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH/RADAR BOJONEGORO)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten (Bawaslukab) Bojonegoro menyatakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) setempat terbukti melanggar administrasi terkait pelaksanaan debat Pilkada perdana 19 Oktober lalu.

Debat yang berlangsung gaduh hingga gagal digelar itu, dinilai tidak sesuai regulasi. Meski, dalam berita acara tentang mekanisme debat tertanggal 24 September lalu, tercantum tanda tangan dari Bawaslukab.

Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslukab Bojonegoro Weni Andriani mengatakan, terkait debat diselenggaran KPUK pada 19 Oktober lalu telah memunculkan dua laporan. Yakni, dugaan pelanggaran pidana paslon 01 dan dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik KPUK.

Hasilnya laporan dugaan pelanggaran pidana dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana sehingga tidak lanjut ke tahap penyidikan, dan tertuang dalam surat press release Bawaslukab Bojonegoro Nomor: 083/HM.00.02/K.JI-04/10/2024.

Sedangkan, laporan dugaan pelanggaran dilakukan KPUK dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administratif yang tertuang dalam surat Nomor: 082/HM.00.02/K.JI-04/10/2024.

Pelanggaran administrasi dilakukan meliputi Pasal 19 PKPU Nomor 13 tahun 2024; Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024; dan Keputusan KPUK Bojonegoro Nomor: 1529 Tahun 2024.

‘’Dari kajian kami menyimpulkan bahwa KPUK melanggar (administrasi) terkait aturan PKPU 13, KPT (keputusan) 1363, dan SK (surat keputusan) yang dibuat KPUK sendiri. Untuk pilkada (pemilihan kepala daerah) ini terkait administrasi bentuknya rekomendasi,” katanya kemarin.

Weni menuturkan, tindak lanjut diberikan dari pelanggaran hanya rekomendasi agar KPUK melakukan perbaikan administrasi. Menurutnya, rekomendasi dikirim pada Senin (28/10). Dia menyatakan, adanya pelanggaran dilakukan dan rekomendasi memengaruhi debat berikutnya. Sehingga, pihaknya berharap, KPUK melakukan sesuai aturan.

‘’Hasil rekomendasi tentu berimbas pada debat berikutnya. Kami harap debat sesuai peraturan dan lancar. Tidak halangan apapun,” harapnya.

Ketua Tim Pemenangan Pilkada Paslon 01 Hasan Abrori mengatakan, adanya pelanggaran dilakukan KPUK harus lebih mempersiapkan dan melakukan perbaikan pelaksanaan debat publik selanjutnya. Harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan berlaku.

‘’Kejadian debat publik 19 Oktober agar menjadi catatan semua pihak. Bahwa dalam melihat suatu kejadian masyarakat harus melihat secara utuh tidak hanya sekilas. Mulai proses sampai pelaksanaan,” ujar Sekretaris DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bojonegoro itu.

Sementara itu, Ketua KPUK Bojonegoro Robby Adi Perwira belum bisa dikonfirmasi terkait pelanggaran administrasi dilakukan lembaganya baik ditemui di kantor KPUK, pesan singkat, hingga telepon WhatsApp. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#kpuk bojonegoro #pilkada bojonegoro #kode etik #administrasi #regulasi #Press Release #pilkada #bojonegoro #KPUK #bawaslukab bojonegoro #debat