BLORA, Radar Bojonegoro - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora kembali memanas. Pasalnya, tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urur 1 Arief Rohman-Sri Setyorini (Asri) melaporkan seorang warga karena diduga mengujar kebencian melalui lagu.
Lagu tersebut dinyanyikan seorang pria asal Dringu, Todanan bernama Hasyim Mohtar. Tim Bawaslu Blora pun mulai mendalami laporan tersebut. Berdasar pantauan Jawa Pos Radar Bojonegoro, video Hasyim menyanyi tersebut beredar di grup WhatsApp masyarakat Blora dan diteruskan berkali-kali.
Dan, dalam video berdurasi lebih dari lima menit itu dinyanyikan bersama-sama oleh warga yang diajak terlapor. ’’Sangat jelas dalam videonya menyebutkan Arief Rohman dengan lirik yang buruk, menghasut serta memfitnah,” terang kuasa hukum Paslon Asri, Zaenudin.
Zaenudin menjelaskan, video tersebut direkam 13 Oktober lalu, sekira pukul 11.00 WIB di Desa Kajengan, Kecamatan Todanan. ’’Di situ terlapor mengajak beberapa warga untuk kumpul dan menyanyikan lagu dengan lirik yang menjatuhkan, menghina dan melecehkan Paslon Asri,” ujarnya.
’’Di situ dirinya mengatasnamakan sebagai Tim Pemenangan Paslon Abdi (Abu Nafi-Andika Adikrishna) di hadapan banyak orang sekitar 25 orang, dengan maksud untuk diberikan kampanye atau dipengaruhi agar memilih pasangan Abdi dengan memberikan orasi dalam bentuk nyanyian menggunakan bahasa Jawa,” jelasnya.
Zaenudin juga menyampaikan, pihaknya telah melaporkan ke Bawaslu setempat pada Senin lalu (21/10). Bersama dengan bukti-bukti yang ia sodorkan ke Bawaslu. ’’Beberapa keping video visual dan rekaman suara terlapor sudah kami bawa juga sebagai barang bukti. Juga ada beberapa saksi yang kami bawa,” ujarnya.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Datin, Irfan Syaiful Masykur mengatakan, dirinya akui, pihaknya saat ini sedang menangani pelanggaran tindak pidana pemilihan kampanye hitam. ’’Iya benar kami tangani. Dugaan penghinaan. Kami akan tindaklanjuti sesuai prosedur Perbawaslu 9/2024,” jelasnya. (hul/bgs)
Editor : Hakam Alghivari