Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Bawaslukab Bojonegoro Kaji Laporan Tim Paslon Teguh-Farida

Hakam Alghivari • Rabu, 23 Oktober 2024 | 18:45 WIB

 

LAPORKAN DEBAT: Tim Paslon 01 Hasan Abrori didampingi Asep Awaludin dan tim hukumnya, menyerahkan berkas laporan ke Bawaslukab Bojonegoro kemarin. (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)
LAPORKAN DEBAT: Tim Paslon 01 Hasan Abrori didampingi Asep Awaludin dan tim hukumnya, menyerahkan berkas laporan ke Bawaslukab Bojonegoro kemarin. (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)

 

BADAN Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Bojonegoro berjanji segera menindaklanjuti laporan dari tim pemenangan dari pasangan calon (paslon) nomor 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati (Teguh-Farida).

Setelah Tim Pemenangan Paslon 01 Teguh-Farida melaporkan komisi pemilihan umum kabupaten (KPUK) ke bawaslukab, atas dugaan pelanggaran administratif dan kode etik Selasa (22/10).

Tim Paslon 01 menilai KPUK mengabaikan peraturan di debat perdana, Sabtu (19/10) lalu.

‘’Kami belum menyimpulkan. Terkait aduan akan kami kaji bersama,’’ kata Koordinator Divisi (Koordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslukab Bojonegoro Muhammad Muchid.

Muchid menambahkan, aduan yang dia terima terkait proses jalannya debat yang diagendakan oleh KPUK. Dianggap ada dugaan pelanggaran. Selanjutnya, akan dilakukan kajian terhadap laporan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, mantan pendamping desa itu saat menerima laporan, tampak sendirian di kantor bawaslukab, komisioner yang lain tak terlihat mendampinginya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pilkada Paslon 01, Hasan Abrori mengatakan, melaporkan KPUK ke bawaslukab atas dugaan pelanggaran administratif dan kode etik dalam debat paslon yang diselenggarakan 19 Oktober di Hotel Eastern Bojonegoro.

Laporan dilayangkan karena menilai KPUK mengabaikan peraturan dalam pelaksanaan debat. Meliputi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363. ‘’Tidak sesuai PKPU Nomor 13 dan Keputusan KPU Nomor 1363. Yang dilaporkan tidak hanya debat ketika di hotel tapi juga proses sebelumnya. Kami membuat kronologis dalam laporan,’’ ujar Rori sapaan akrabnya.

Dia menyatakan, banyak proses rumit tidak diketahui masyarakat terkait pilkada terutama dalam pelaksanaan debat. Belum ada kesepahaman terkait format. Seperti layout atau tata letak panggung. ‘’Sampai hari H itu belum mencapai kesepahaman,’’ tegas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. (yna/msu)

 

Editor : Hakam Alghivari
#Laporan #bawaslukab #pelanggaran #debat perdana #paslon #teguh haryono #PARMAS #humas #farida hidayati #bojonegoro #KPUK #bawaslukab bojonegoro #Koordiv #pkpu #pdip #tim