RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Usai dihentikannya debat calon wakil bupati (Cawabup) Bojonegoro pada Sabtu malam (19/4), salah satu tim pemenangan paslon Pilkada Bojonegoro merespons dengan melaporkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten (Bawaslukab) Bojonegoro. Tim pemenangan yang berkunjung ke kantor Bawaslukab Bojonegoro pada Selasa pagi (22/10) tersebut melaporkan dugaan pelanggaran dari gelaran debat tersebut.
Sebelumnya, debat publik cawabup Bojonegoro di Hotel Eastern yang membuka rangkaian debat terbuka Pilkada Bojonegoro terpaksa dihentikan setelah cawabup pasangan calon (paslon) nomer 01, Farida Hidayati mengundang pasangannya, Teguh Haryono ke atas panggung sebelum membacakan visi-misi pasangan tersebut.
Dan mulailah terjadi suasana kegaduhan. Semula KPUK Bojonegoro menawarkan solusi berupa diskusi format debat bersama kedua paslon beserta liaison officer (LO, juru bicara) mereka. Namun karena tawaran diskusi tidak ditanggapi setelah tiga kali ditawarkan, akhirnya Ketua KPUK Bojonegoro, Robby Adi Perwira memutuskan menghentikan acara debat.
Pada Selasa, tim pemenangan paslon 01 yang dipimpin oleh Ketua Tim Pemenangan, Hasan Abrori berkunjung ke kantor Bawaslu Bojonegoro. Mereka melayangkan dugaan pelanggaran administratif dan etik dari gelaran debat. Serta menegaskan masih berpegang teguh pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada.
“Kami memandang KPU tidak melaksanakan dan mengabaikan aturan pelaksanaan debat dalam PKPU dan Keputusan KPU. Di situ disebutkan bahwa debat paslon dilaksanakan dengan pasangan calon, jadi kami menilai (dalam) kejadian kemarin, KPU mengabaikan aturan tersebut karena yang dihadirkan hanya cawabup,” jelas Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, Hasan Abrori.
Disinggung mengenai persetujuan format debat melalui berita acara rapat KPU, pria yang akrab disapa Rori tersebut juga melaporkan hal tersebut sebagai awal mula persoalan format debat, dengan argumen susunan kalimat berita acara bersifat multitafsir.
“Debat publik pertama akan melibatkan calon wakil bupati, bahasa ini yang bersayap. Artinya akan melibatkan calon bupati, atau calon hanya wakil bupati, itu kata-kata yang kami anggap janggal dari berita acara,” klaim Rori.
“Pandangan kami, sejak tanggal 15 (Oktober) diadakan rapat koordinasi melalui LO yang kami kirim ke KPU, kami diberikan bahan-bahan untuk menjalankan proses debat. Ketika kami pelajari per tanggal 17, akhirnya kami dapat informasi bahwa KPU akan menjalankan debat publik hanya dengan wakil bupati. Atas dasar tersebut, kami mengirim surat resmi ke KPU dengan inti meminta rakor ulang terkait materi debat publik,” lanjutnya.
Rori juga mengungkapkan bahwa kesepakatan format debat tidak tercapai hingga pelaksanaan debat.
“Pada proses rapat tanggal 17 kita diundang ke KPU, deadlock, tidak ada kesepahaman antara kami dengan pihak (paslon) 02. Rapat dilanjutkan tanggal 18, namun deadlock lagi, sehingga KPU menyerahkan kepada tim perumus, hasilnya kami diundang lagi pada tanggal 19, sebelum debat dilaksanakan,” papar Rori.
“Logikanya, hingga hari H pelaksanaan debat, masih belum ada capaian kesepakatan yang dipahami antara kedua paslon dan KPU. Sehingga kami merasa ada kejanggalan hingga kami membuka materi tentang layout panggung, yang kami pahami ditata untuk pasangan calon, namun kami melihat di panggung hanya ada satu kursi untuk wakil bupati,” lanjut politisi asal partai PDI Perjuangan tersebut.
Namun apapun hasil pemeriksaan oleh Bawaslukab, Rori mengaku tetap mengikuti arahan dari KPU, termasuk dalam perubahan format debat.
“Kita mengikuti KPU, jadi misal debat publik pada 1 November (debat kedua) dilaksanakan, kami siap. Prinsipnya kami memedomani pada PKPU, jadi kita tidak mau menjalani proses yang menyalahi aturan, jadi selama sesuai aturan dan KPU berpedoman pada PKPU Keputusan KPU tidak masalah,” ujar Rori.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslukab Bojonegoro Muhammad Muchid menjelaskan, Bawaslukab akan mengkaji aduan terlebih dulu.
“Kita akan kaji dulu bersama-sama dengan laporan yang lain, sehingga nanti dapat kami plenokan,” ujar Muchid.
Muchid sendiri belum dapat memastikan kapan hasil kajian dapat dipublikasikan.
“Kami belum bisa menyimpulkan, makanya kami kaji dulu. Nanti tunggu saja, karena (anggota Bawaslu) yang lain masih di luar kota,” terangnya.
Muchid sendiri membenarkan Bawaslukab telah dilibatkan dalam proses perumusan debat.
“Kami diundang pada rapat koordinasi tanggal 24 September dan 17 Oktober. Rapat membahas tentang format debat, akan tetapi tidak terjadi kesepakatan, sehingga ditunda. Tanggal 18 kami diundang lagi namun masih belum ada kesepakatan. Begitu pula tanggal 19 sampai pelaksanaan debat,” jelas Muchid.
“Bawaslu mengawasi jalannya proses debat, dalam rapat koordinasi memang ada beberapa masukan-masukan. Namun belum ada kesepakatan antara masing-masing tim paslon,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua KPUK Bojonegoro, Robby Adi Perwira memohon maaf atas dihentikannya debat cawabup.
“Saya memohon maaf pada masyarakat Bojonegoro atas dihentikannya debat publik pertama Pilkada serentak ini. Debat pertama dihentikan karena situasi tidak kondusif dan tidak memungkinkan untuk dilanjutkan,” ujar Robby saat ditemui di kantor KPUK Bojonegoro.
Robby sendiri membenarkan adanya ketidaksepakatan format debat. Sehingga berharap kedua kubu dapat bertemu kembali untuk koordinasi format debat.
“Kami akan koordinasikan kepada kedua belah pihak untuk adanya format baru yang sama-sama disetujui untuk tetap menjalankan debat berikutnya,” lanjutnya.
Menanggapi laporan yang dilayangkan kepada Bawaslukab, Robby mempersilakan proses laporan berjalan.
“Saya kira itu hak paslon untuk melaporkan hal tersebut,” pungkas Robby. (*/edo/cho)
Editor : Yuan Edo Ramadhana