BLORA, Radar Bojonegoro – Dana desa (DD) tiga desa terancam hangus, jika tak kunjung mengajukan pencairan. Sesuai data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blora, tiga desa itu meliputi Desa Puledagel, Kecamatan Jepon; Desa Temurejo dan Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora.
“Dua sudah proses verifikasi di kecamatan, Desa Puledagel Jepon dan Desa Temurejo Blora, yang belum pengajuan Desa Sendangharjo Blora,” ungkap Kepala Bidang Penataan, Pengembangan dan Pengelolaan Keuangan Desa DPMD Blora, Suwiji.
Dia mendorong agar desa yang belum mencairkan, segera melengkapi berkas yang diperlukan untuk mencairkan DD tahap II. Agar manfaat anggaran bisa digunakan untuk pembangunan desa.
Terkait Desa Sendangharjo, kepala desa setempat beberapa waktu lalu mendapat surat pemberhentian dari Bupati karena laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, Kades masih mengajukan banding.
Pihaknya mengatakan, masih bisa melakukan proses administrasi desa, termasuk menandatangani pengajuan pencairan DD.
“Kades masih bisa tanda tangan, tentu bersama dengan BPD,” katanya.
Diperkirakan, karena BPD dan Kades masih bersitegang. Hal itu berdampak pada belum disetorkan syarat pengajuan pencairan. Tersisa hingga 15 Desember, untuk mencairkan DD. “Apabila tidak dicairkan tentu akan hangus,” tegasnya.
Sementara itu, Kades Sendangharjo Wiwik Suhendro merasa sudah membubuhkan tanda tangan untuk pengajuan pencairan DD tahap dua. Syarat yang diperlukan, sudah dikirim kecamatan untuk ditindaklanjuti. “Saya rasa sudah tandatangan, sudah dikirim beberapa waktu lalu,” katanya.
Terkait, perselisihan dengan BPD yang sebelumnya menuntut mundur dan berbuntut keluarnya SK Bupati. Menurutnya tidak berdampak pada proses pencairan DD tahun ini. “Sudah ada penyelesaiannya, untuk pengajuan sudah kami kirim ke kecamatan,” tandasnya. (luk/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana