BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Lapor harta kekayaan wajib bagi para calon pemilihan kepala daerah (pilkada). Tak terkecuali calon wakil bupati (cawabup) nomor urut 1 Farida Hidayati dan cawabup nomor urut 2 Nurul Azizah.
Klaim transparan, kedua cawabup telah melaporkan harta kekayan di laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Dan, publik juga bisa diakses secara umum di website e-LHKPN.
Berdasar pengumuman LHKPN, kedua cawabup telah melakukan pelaporan terutama di 2024. Rinciannya, Farida Hidayati menyampaikan pada 18 Juli 2024/Periodik 2023. Subtotal harta kekayaannya mencapai Rp 8,14 miliar dengan utang Rp 3,4 miliar. Sehingga, total harta kekayaan senilai Rp 4,74 miliar.
Sementara itu, Nurul Azizah tercatat menyampaikan laporan pada 16 Januari 2024/Periodik 2023. Tercatat, subtotal hartanya sekitar Rp 9,12 miliar dan memiliki utang Rp 150 juta. Artinya, total harta kekayan sekitar Rp 8,97 miliar.
Cawabup Nomor Urut 1 Farida Hidayati menyampaikan, bahwa ketika menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024, pihaknya tertib melapor ke LHKPN. ’’Setiap tahun saya tertib laporan. Bisa dicek harta dari awal saya menjabat,” kata tokoh NU milenial itu.
Dia menuturkan, pelaporan harta kekayaan merupakan bentuk transparansi kepada publik. Juga, ketaatan terhadap peraturan. ’’Iya (laporan), sebagai bentuk transparansi terutama bagi masyarakat,” bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, Cawabup Nomor Urut 2 Nurul Azizah mengatakan, pihaknya juga telah melaporkan harta kekayaan di LHKPN. ’’Insyaallah nggih (iya, rinciannya demikian). Ada di LHKPN,” terang perempuan pernah menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro itu. (yna/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana