BLORA, Radar Bojonegoro - Bantuan keuangan partai politik (banpol) tahun ini bakal dicairkan usai penetapan P-APBD 2024. Diperkirakan nilainya mencapai Rp 1,89 miliar. Dana tersebut akan ditransfer ke sepuluh partai politik (parpol).
Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Blora Nur Khamid menjelaskan, anggaran untuk banpol belum bisa dicairkan.
Masih menunggu pembahasan P-APBD 2024. Namun, pihaknya memastikan jika anggaran sudah dijatah dalam plafon anggaran tahun ini. ’’Pencairan banpol masih menunggu pengesahan P-APBD2024, perkiraan pertengahan september ini,” ujarnya selasa (3/9).
Nur Khamid mengatakan, jumlah total nilai banpol yang bakal cair tersebut berdasar hitungan suara sah yang diperoleh masing-masing parpol pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Februari lalu.
Diperkirakan total nilai yang bakal dikucurkan ke 10 parpol di Blora sebanyak Rp 1,89 Miliar. ’’Untuk jumlah pastinya belum final, tapi setiap suara sah mendapat Rp 3.500,” ungkapnya.
Penggunaan banpol tersebut dikucurkan kepada parpol untuk operasional dan pendidikan politik di masing-masing partai. Pihaknya mengungkapkan, tentu ada beberapa syarat yang harus dilengkapi saat proses pencairan, termasuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) banpol tahun sebelumnya dari masing-masing parpol.
’’Syarat-syarat pencairan Banpol harus dipenuhi semua oleh parpol,” jelasnya.
Parpol dengan suara sah terbanyak tentu bakal mendapat kucuran Banpol tertinggi, yakni PKB dengan Perolehan suara terbanyak, disusul PDIP dan Golkar. (luk/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana