BLORA, Radar Bojonegoro - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta petugas gabungan di Blora mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK). Penertiban dilakukan lantaran belum masuk masa kampanye. Sehingga, semua baliho yang berbau ajakan memilih dicopot, dirobek, lalu diangkut.
Terpantau, petugas gabungan menertibkan mulai dari pinggir Jalan Tentara Pelajar, samping Pasar Pon, Perempatan Karangjati, Jalan Ki Soreng, Perempatan Bangkle hingga wilayah Blok T. APK yang tertanam dicabut, yang menempel di pohon dilepas. Kemudian dirobek. Setelah itu diangkut ke mobil patroli.
Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim mengatakan, bahwa pihaknya telah mengimbau para partai politik (parpol) untuk mencabut APK yang sudah dipasang. Namun, tak sepenuhnya patuh. Sehingga, di pinggir-pinggir jalan wilayah Blora masih banyak terpampang APK.
’’Setelah penetapan DCT, tahapan berikutnya kampanye. Dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sehingga, sampai tanggal 27 November tak boleh ada APK,” tuturnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro kemarin (17/11).
Anggota Bawaslu Blora Irfan Syaiful Masykur menyebut, penertiban dilakukan untuk APK yang memuat ajakan dan arahan memilih. Baik dengan paku, contreng, maupun petunjuk lain. Sementara, yang sifatnya sosialisasi dibiarkan.
’’Yang kami tertibkan di tempat umum. Jalan, tiang listrik, pohon, dan lainnya. Kalau yang dipasang di rumah secara pribadi, kami beri imbauan ditutup nomor dan ajakannya. Guna menjaga kondusivitas,” tambahnya.
Menurutnya, penertiban akan dilakukan secara berkala. Selain hari ini, akan dilanjutkan lagi di hari-hari berikutnya. Pihaknya akan melakukan penyisiran di berbagai tempat. ‘’Ini serentak se-Kabuapten Blora, mencakup 16 kecamatan,” bebernya. (hul/bgs)
Editor : Hakam Alghivari