Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Dipecat dari Perindo, Agus Suprayitno Menggugat

Hakam Alghivari • Kamis, 5 Oktober 2023 | 20:10 WIB
Perindo di Dapil IV (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)
Perindo di Dapil IV (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Suhu politik di internal Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mulai menghangat. Setelah adanya pemecatan anggotanya yang duduk di kursi DPRD.

Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Agus Suprayitno layangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Sebab, anggota legislatif dari Perindo itu telah dipecat. Sehingga, dalam waktu dekat akan dilaksanakan pergantian antarwaktu (PAW)

Berkas gugatan masuk pada Senin  lalu (2/10). Nomor perkara 50/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Bjn.

Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto pun membenarkan, bahwa Agus Suprayitno selaku Penggugat.

Kemudian, Tergugat 1 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Bojonegoro; Tergugat 2 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Provinsi Jawa Timur; dan Tergugat 3 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo.

‘’Lalu, Turut Tergugat 1 Ketua DPRD Bojonegoro; Turut Tergugat 2 Bupati Bojonegoro; Turut Tergugat 3 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro; dan Turut Tergugat 4 Gubernur Jawa Timur,” imbuh Sonny.

Sonny menerangkan, secara garis besar Penggugat tidak terima atas pencabutan keanggotaan Partai Perindo. Juga tidak terima atas rencana pergantian antarwaktu (PAW) Penggugat oleh DPD Perindo Bojonegoro.

Tahapan awal ialah sidang pertama. PN Bojonegoro pun sudah mulai pemanggilan para pihak. ‘’Agenda sidang pertamanya pada 16 Oktober mendatang,” tuturnya.

Ia menerangkan, bahwa proses sidang perdata khusus partai politik (parpol) dibatasi waktu maksimal 60 hari.

Terpisah, penasihat hukum (PH) Penggugat, Lanang Kujang Pananjung menyampaikan, alasan kliennya layangkan gugatan perdata karena ketidakjelasan alasan PAW.

‘’Karena itu, klien kami keberatan atas keputusan sepihak dari tingkat DPP, DPW, hingga DPD Partai Perindo,” tegasnya.

Menurutnya, pencabutan keanggotaan serta PAW dilakukan secara tiba-tiba, bahkan cenderung sembunyi-sembunyi. ‘’Sebab sebelumnya parpol tidak ada komunikasi apapun kepada klien kami. Tapi tiba-tiba hendak di-PAW,” bebernya.

 

Berkas PAW Sudah di Meja Gubernur

PROSES PAW di internal Partai Perindo ternyata sudah berjalan, bahkan sudah dilayangkan ke Gubernur Jatim. Sehingga, jika tak ada kendala segera digelar pelantikan PAW.

Sekretaris DPRD Edi Susanto mengatakan, PAW belum dilaksanakan. ‘’Saat ini masih dalam proses, sebab ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Pun kami sifatnya hanya mengajukan saja,” ujarnya.

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Teguh Wibowo menambahkan, proses saat ini menunggu hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur. Sebelumnya, pihaknya telah bersurat ke Gubernur melalui Bupati Bojonegoro.

Adapun surat dari Partai Perindo itu masuk sekitar Juli lalu. Kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan KPU Bojonegoro guna memastikan seluruh syarat PAW itu telah lengkap. 

Karena KPU yang tahu calon anggota PAW berdasar perolehan jumlah suara tertinggi kedua di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan. ‘’Seingat saya calon anggota PAW-nya bernama Ganda,” bebernya.

Selanjutnya, soal sah atau tidaknya pengajuan PAW itu merupakan wewenang Gubernur. ‘’Kami hanya meneruskan surat yang telah masuk tersebut. Kemudian mengajukannya,” ucapnya.

Hingga berita ini ditulis, Jawa Pos Radar Bojonegoro menghubungi Ketua DPD Partai Perindo Bojonegoro Supaat melalui sambungan telepon. Namun, belum ada respons. (bgs/msu)

 

 

 

 

 

 

Editor : Hakam Alghivari
#DPRD #KPU #perindo #PAW #dpw #partai politik #bojonegoro #pergantian antar waktu #dpd #dpp