Rawan Penyimpangan, Pencairan BKKD di Bojonegoro Jadi Satu Tahap

Yana Dwi Kurniya Wati • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 08:10 WIB
Ilustrasi BKKD (Ainur Ochiem/ RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi BKKD (Ainur Ochiem/ RADAR BOJONEGORO)

PERUBAHAN mekanisme pencairan BKKD dari beberapa tahap menjadi satu tahap, mendapat sorotan. Dianggap rawan korupsi. Seperti pada penyaluran pada tahun sebelumnya, yang proses pencairannya lebih dari satu tahap.

Sejak 2021, proyek BKKD telah menyeret sejumlah kepala desa mendekam di balik jeruji besi.

‘’Ini (pencairan satu tahap) sangat bahaya. Beberapa tahun lalu tiga tahap saja banyak yang dipenjara, tahun kemarin dua tahap juga banyak laporan penyimpangan. Tahun ini satu tahap sebelum bekerja sudah dicairkan. Ini akan meningkatkan potensi korupsi dalam pengerjaannya dan saya kurang setuju dengan kebijakan itu,’’ kata anggota DPRD periode 2004-2014 Agus Susanto Rismanto.
Menurut dia, mekanisme pencairan BKKD tahun ini yang dilakukan satu tahap berpotensi meningkatkan kerawanan dalam pelaksanaan program.

Pencairan dana sebelum pekerjaan dimulai dapat memperbesar peluang terjadinya penyimpangan apabila tidak diimbangi pengawasan yang ketat.

Pria pernah menjabat anggota DPRD Bojonegoro periode 2004-2009 dan 2009-2014 tersebut mengatakan, mekanisme pencairan bertahap sebelumnya setidaknya memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap progres pekerjaan sebelum pencairan berikutnya dilakukan.

Baca Juga: Pengusutan Korupsi BKKD Sugihwaras Lemot, Belum Tetapkan Tersangka sejak Januari 2024

Menurutnya, pencairan secara bertahap dapat menjadi salah satu instrumen pengendalian karena pencairan berikutnya dapat dikaitkan dengan persentase atau progres pekerjaan di lapangan.

Jika pekerjaan belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan, lanjut Agus, pemerintah daerah memiliki dasar untuk menunda pencairan tahap berikutnya. Mekanisme tersebut sekaligus memberikan tekanan agar pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan dan spesifikasi.

‘’Dan tahun ini hanya satu tahap, dan itu di awal sebelum pekerjaan dimulai. Menurut saya kok tambah bahaya, karena tim mitigasi juga jumlahnya terbatas. Tentu wajar jika kita bertanya bagaimana pengawasannya,’’ katanya.

Dia memertanyakan tindak lanjut terhadap pekerjaan BKKD di sejumlah desa pada 2025, yang sudah dilaporkan ke kejaksaan negeri (kejari).

Apabila terdapat desa telah melakukan pengembalian kerugian negara berdasarkan hasil penanganan perkara atau pemeriksaan, informasi tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

‘’Lihat saja tahun kemarin, berapa banyak desa yang dilaporkan. Infonya dari pekerjaan tersebut muncul pengembalian kerugian negara. Pertanyaannya, kenapa pemkab tidak berani mengumumkan mana saja desa yang telah mengembalikan kerugian negara. Dengan keterbukaan, masyarakat juga akan ikut mengawasi program tersebut di tahun ini,’’ pungkas dia.

Berdasar data dihimpun, program BKKD telah digelontorkan pemkab selama beberapa tahun terakhir. Dalam pelaksanaannya, sejumlah perkara hukum berkaitan dengan penggunaan anggaran desa telah menyeret kepala desa (kades) maupun pihak pelaksana pekerjaan.

Baca Juga: Pagu BKKD Bojonegoro Rp 170 Miliar, Tahun Lalu Rp 806 Miliar

Tercatat pada tahun anggaran (TA) 2021, kasus BKKD antara lain mencuat di Desa Deling, Kecamatan Sekar, serta Desa Punggur, Kecamatan Purwosari. Selain itu, perkara di wilayah Kecamatan Padangan juga menyeret sejumlah kepala desa, rekanan, hingga mantan pejabat pemerintah daerah ke proses hukum.

Juga, pada TA 2022, perkara BKKD mobil siaga juga berujung pada penetapan lima tersangka yang terdiri dari empat penyedia dan satu kades. Program tersebut digelontorkan untuk membangun fasilitas umum di tingkat desa seperti jalan, jembatan, maupun bangunan lain untuk meningkatkan ekonomi warga desa. (yna/msu)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
pencairan BKKD kejari dprd bojonegoro BKKD