RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kursi DPRD Blora yang ditinggalkan Supriedi belum juga terisi. Hampir tiga bulan setelah anggota DPRD dari Partai Demokrat itu meninggal dunia, proses pergantian antarwaktu (PAW) belum bergerak karena usulan dari partai belum masuk ke DPRD.
Diketahui, Supriedi meninggal dunia pada 16 Juni lalu karena sakit. Dia merupakan anggota DPRD Blora hasil Pemilu 2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Kecamatan Tunjungan, Banjarejo, dan Ngawen.
Pada Pemilu 2024, Partai Demokrat meraih total 9.803 suara di dapil tersebut. Terdiri atas 1.083 suara partai dan 8.720 suara dari sembilan calon legislatif.
Supriedi menjadi caleg dengan perolehan suara tertinggi. Dia mengantongi 7.535 suara, jauh meninggalkan calon lainnya. Demokrat pun berhak atas satu kursi di dapil tersebut. Namun, kursi itu kini masih kosong.Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima surat usulan PAW.
“Sampai saat ini surat usulan tersebut belum masuk,” bebernya.
Baca Juga: Setahun Tercatat Ada PAW Tiga Anggota DPRD Blora, Mulai dari Meninggal Dunia Hingga Pengunduran Diri
Koordinator Divisi Teknis KPU Blora Ahmad Solikin menambahkan, beberapa waktu lalu memang ada perwakilan Partai Demokrat yang berkoordinasi dengan KPU. Pembahasan berkaitan dengan berkas dan persyaratan PAW.
“Secara prosedural, usulan PAW diajukan partai politik kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya DPRD meneruskan dokumen tersebut kepada KPU untuk dilakukan verifikasi,” jelasnya.
Ia menyebut, seluruh persyaratan terpenuhi, DPRD menyampaikan nama calon pengganti kepada gubernur untuk diproses lebih lanjut.
“Berdasarkan Keputusan KPU Blora Nomor 926 Tahun 2024, calon dengan perolehan suara terbanyak setelah Supriedi adalah Putri Aruri Risnawati. Dia memperoleh 360 suara,” ujarnya.
Solikin menjelaskan, proses PAW masih memungkinkan dilakukan selama memenuhi ketentuan masa jabatan. “Anggota DPRD kabupaten/kota tidak diganti antarwaktu apabila sisa masa jabatan anggota yang digantikan kurang dari enam bulan, terhitung sejak proses awal pengajuan pemberhentian antarwaktu di DPRD,” jelasnya. (hul/ind)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah