7.353 KPM PKH Terlibat Judi Online, DPRD Bojonegoro Dukung Blokir Rekening

Yana Dwi Kurniya Wati • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:00 WIB
Ilustrasi JUDOL (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi JUDOL (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - DPRD Bojonegoro ikut angkat bicara tentang keluarga penerima manfaat (KPM) menerima bantuan sosial, ternyata untuk judi online (judol). 

Berdasarkan data di Dinas Sosial (Dinsos) Bojonegoro. Dari total 55.567 KPM program keluarga harapan (PKH), sebanyak 7.353 KPM terlibat judol. Sehingga, rekeningnya terpaksa diblokir.

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto menyatakan, setuju terhadap langkah pemblokiran keluarga penerima manfaat (KPM) yang sebelumnya terindikasi terlibat judi online (judol).

Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan untuk memastikan anggaran perlindungan sosial digunakan sesuai peruntukannya. "Saya setuju langkah tersebut (blokir rekening), karena memang bertujuan memastikan anggaran perlindungan sosial dari pemerintah tepat sasaran dan dimanfaatkan untuk kebutuhan dasar keluarga miskin," ujar Pri, sapaannya.

Baca Juga: Pengadilan Agama Bojonegoro: Judol dan Selingkuh Hancurkan 637 Keluarga Hingga Sebelum Lebaran 2026

Namun, upaya menjaga ketepatan sasaran bantuan, menurutnya, juga perlu dibarengi edukasi kepada masyarakat. Pemerintah kabupaten (pemkab) tidak hanya perlu melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada KPM mengenai penggunaan bantuan.

"Pemkab harus mengedukasi warga agar menggunakan bantuan tersebut dengan baik, serta menjaga kerahasiaan data pribadi dan rekening bantuan," tegas Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Bojonegoro itu .

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bojonegoro Agus Susetyo Hardiyanto mengatakan, data yang saat ini terlihat dalam sistem data tunggal sosial ekonomi masyarakat (DTSEN) terkait alasan pemblokiran adalah keterlibatan judol.

Jumlah KPM yang terblokir mencapai 7.353 keluarga dari total 55.567 penerima bansos sembako dan program keluarga harapan (PKH). Pemblokiran dilakukan setelah adanya verifikasi data penerima bansos dengan data terkait aktivitas judi online. (yna/msu)

 

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
kpm dprd bojonegoro judol DTSEN