RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kemerdekaan menjadi momentum bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk membuka lembaran baru. Bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 301 WBP Lapas Kelas IIA Bojonegoro menerima Remisi Umum (RU) 2026, Senin (17/8).
Dari jumlah tersebut, 295 WBP menerima RU I. Sedangkan enam lainnya mendapat RU II sekaligus langsung bebas. Sebelumnya, terdapat delapan WBP yang memperoleh hak bebas. Namun, dua orang telah lebih dahulu bebas melalui program pembebasan bersyarat.
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro Hari Winarca mengatakan, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Termasuk meningkatkan kedisiplinan dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Pemberian remisi ini tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang dilakukan warga binaan selama menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro,” ujarnya.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengatakan, remisi merupakan bentuk perhatian dan penghargaan negara atas komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Sekaligus apresiasi terhadap perubahan perilaku positif, kepatuhan terhadap tata tertib, dan keaktifan dalam berbagai kegiatan pembinaan.
Menurut Bupati, pembinaan di lapas memiliki keterkaitan dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) di Bojonegoro. Setiap warga Bojonegoro merupakan aset daerah yang memiliki potensi untuk berkontribusi dalam pembangunan.
Baca Juga: Merah Putih Berkibar di Alun-alun Bojonegoro, Upacara Peringatan HUT ke-81 RI
Karena itu, pembinaan kemandirian, pelatihan kerja, dan penguatan karakter menjadi bekal penting bagi warga binaan sebelum kembali ke tengah masyarakat.
“Harapannya dapat kembali secara mandiri, produktif, dan berdaya saing,” terangnya.
Khusus kepada enam WBP yang langsung bebas, Bupati berpesan, agar pengalaman selama menjalani masa pidana menjadi bekal untuk menata kehidupan baru.
“Kembalilah ke tengah masyarakat, jadilah anggota keluarga yang dicintai dengan membawa semangat baru. Jadikan pengalaman dan pembinaan berharga yang didapat sebagai modal untuk memulai lembaran hidup baru yang lebih bersih dan produktif,” pesannya.
Sementara bagi WBP yang masih menjalani sisa masa pidana, Bupati mengajak tetap bersabar dan teguh mengikuti proses pembinaan. Pemkab Bojonegoro, lanjut dia, akan terus mendukung program pemberdayaan dan pembinaan di lapas agar warga binaan memiliki keterampilan serta kesiapan untuk mandiri setelah bebas.
Baca Juga: Malam Kemerdekaan, Pemkab Bojonegoro Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP
Pemberian remisi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.
Momentum Kemerdekaan RI ini juga menjadi pengingat bahwa proses pembinaan harus menjadi jalan untuk kembali berkarya. Gotong royong dan kepedulian sosial diharapkan terus diperkuat agar seluruh warga memiliki kesempatan untuk tumbuh, mandiri, dan berkontribusi bagi pembangunan daerah.
Editor : Hakam Alghivari