RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Rancangan perubahan Kebijakan Umum (KU) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 Kabupaten Blora menjadi sorotan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Blora. Sebab, perubahan postur anggaran membuat posisi yang semula surplus Rp 11,25 miliar berubah menjadi defisit Rp 19,57 miliar.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Blora Adiria dalam rapat paripurna. Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah hanya meningkat sekitar 2,53 persen. Sementara itu, belanja daerah justru mengalami kenaikan 3,94 persen.
Baca Juga: Pendapatan Transfer pada APBD Blora 2026 Turun Rp 362 M
Di sisi lain, pendapatan asli daerah (PAD) mengalami peningkatan Rp 42,55 miliar atau sekitar 7,81 persen. Kenaikan tersebut terutama berasal dari retribusi daerah sebesar Rp 28,07 miliar serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 10,32 miliar.
Banggar memberikan perhatian khusus terhadap kenaikan belanja barang dan jasa. Pos anggaran tersebut meningkat Rp 65,81 miliar atau 11,11 persen.
Menurutnya tambahan anggaran tersebut harus memiliki dasar yang jelas. Setiap kenaikan belanja perlu dapat dijelaskan berdasarkan kebutuhan ril, output, serta manfaat yang dihasilkan.
Sementara itu, belanja modal meningkat cukup signifikan, yakni mencapai 35,04 persen. Banggar menilai kenaikan tersebut dapat menjadi hal positif apabila diarahkan pada pembangunan infrastruktur yang produktif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Kenaikan belanja modal antara lain terjadi pada sektor jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp 16,89 miliar. Sedangkan belanja peralatan dan mesin meningkat Rp 15,87 miliar.
Baca Juga: Bahu Jalan di Desa Sidomulyo Blora Ambles Lagi, Perbaikan Permanen Tunggu APBD-P
Perubahan postur anggaran juga berdampak pada SiLPA. Nilainya naik dari Rp 48,75 miliar menjadi Rp 90,57 miliar. Kenaikan tersebut mencapai sekitar 85,80 persen.
Banggar menilai perubahan anggaran harus tetap memperhatikan efektivitas dan efisiensi belanja. Terlebih, kenaikan belanja yang cukup besar perlu diimbangi dengan target kinerja yang terukur.
“Tambahan anggaran harus dapat dijelaskan berdasarkan kebutuhan ril, output, dan manfaatnya,” tegas Aditia dalam penyampaian laporan Banggar.
Dengan perubahan tersebut, Banggar meminta Pemkab Blora memastikan setiap tambahan anggaran benar-benar memiliki dasar kebutuhan yang kuat, serta memberikan dampak terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah. (ozi/ind)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah