Kajari Blora Minta Maaf dan Tegur Oknum, Dugaan Pungli Vonis Penendang Kucing

Achmad Syaeroyzi • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 09:15 WIB
JADI PERHATIAN PUBLIK: Kajari Blora menegaskan oknum yang diduga terlibat pungli vonis kasus penendangan kucing telah diberikan teguran. (IST./RDR.BJN)
JADI PERHATIAN PUBLIK: Kajari Blora menegaskan oknum yang diduga terlibat pungli vonis kasus penendangan kucing telah diberikan teguran. (IST./RDR.BJN)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora mengambil langkah menyusul mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli), dalam pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora pada perkara penendangan kucing.

Kepala Kajari Blora Khristiya Lutfiasandhi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, sekaligus memastikan oknum yang diduga terlibat telah diberikan teguran.

Informasi mengenai dugaan pungli telah ditindaklanjuti melalui penelusuran internal. Hasilnya dijadikan dasar untuk melakukan pembinaan sekaligus menjatuhkan teguran kepada pegawai yang bersangkutan.

Baca Juga: Nany Widjaja Wajib Pertanggungjawabkan Rp 21,4 miliar Uang Perusahaan

‘’Permasalahan tersebut kami tindak lanjuti melalui mekanisme internal. Pembinaan sudah dilakukan dan teguran juga telah diberikan sebagai bentuk evaluasi,’’ ujarnya.

Menurut Khristiya, langkah itu merupakan komitmen Kejari Blora dalam menjaga profesionalitas, serta memastikan pelaksanaan tugas tetap berjalan sesuai ketentuan. Dia juga mengapresiasi masyarakat yang ikut mengawasi pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.

‘’Partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan menjadi masukan yang sangat berarti bagi kami. Hal itu akan menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga integritas institusi,’’ katanya.

Baca Juga: Pemkab Blora Gaspol Bangun SDM

Sementara itu, pelapor perkara sekaligus perwakilan Cat Lovers in the World (CLOW) Solo Hening Yulia menyambut baik respons cepat yang diberikan Kajari Blora. Menurutnya, tindakan tersebut menjadi sinyal positif bahwa dugaan yang berkembang mendapat perhatian serius.

‘’Ini menjadi angin segar bagi masyarakat. Artinya masih ada kepercayaan terhadap Kejaksaan karena publik menunggu bagaimana dugaan ini disikapi,’’ ucapnya.

Hening juga mengapresiasi komitmen Kajari Blora dalam menjaga integritas lembaga. Dia berharap persoalan tersebut menjadi pembelajaran agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan putusan PN Blora terhadap Pujianto, terpidana perkara penendangan kucing. Vonis dua bulan penjara yang dijatuhkan dikonversi menjadi pidana kerja sosial berupa penyuluhan hukum tentang penganiayaan terhadap hewan di 10 sekolah.

Dalam pelaksanaannya, muncul dugaan adanya permintaan kontribusi dana kepada sejumlah sekolah yang disebut sebagai honor narasumber. Dugaan tersebut kemudian menjadi sorotan publik, hingga akhirnya ditindaklanjuti Kejari Blora melalui pembinaan dan pemberian teguran kepada oknum yang bersangkutan. (ozi/ind)

Editor : Hakam Alghivari
Vonis penendang kucing Dugaan Pungli kejari blora