RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Syarat pencalonan anggota badan permusyawaratan daerah (BPD) seharusnya jelas sesuai regulasi. Namun, lembaga eksekutif dan legislatif Bojonegoro masih terjadi perbedaan pendapat.
Terutama tentang aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polisi Republik Indonesia (Polri) menjadi ketua maupun anggota BPD.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro Djoko Lukito menyebut, dalam undang-undang (UU) tidak ada larangan ASN, TNI, dan Polri mendaftar dan menjadi anggota BPD. "Tidak ada yang mengatur itu," katanya.
Pihaknya mengklaim, menyampaikan sesuai ketentuan bahwa tidak ada larangan. Menurut dia, jika ada yang berpendapat dipersilakan asal punya dasar. "Kalau ada yang berpendapat silakan saja, yang penting punya dasar," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Sudiyono menyampaikan, jika menurut UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa, ASN, TNI, dan Polri tidak boleh menjadi BPD.
Karena dikhawatirkan menerima honor dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) sehingga dapat dikategorikan double anggaran.
Dia memaparkan, syarat menjadi anggota BPD di antaranya warga desa setempat, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME), berusia minimal 20 tahun, berpendidikan minimal sekolah menengah pertama (SMP) sederajat, dan tidak boleh merangkap jabatan sebagai kepala desa (kades), perangkat desa (perades), pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri. "Itu syarat jadi anggota BPD sesuai PP Nomor 16 Tahun 2026," jelasnya.
Politikus Partai Gerindra itu melanjutkan, belum ada temuan ASN, TNI, Polri menjabat BPD. Hanya, kalau yang sudah purna atau pensiun baru ada karena tidak ada larangan. "Misal ada temuan harusnya ada sanksi dan diberhentikan dari keanggotaan, toh ada keterwakilan wilayah yang di bawah anggota tersebut," tegas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro itu.
Sementara itu, dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 menyebutkan syarat calon anggota BPD bukan sebagai perangkat pemerintah desa. (yna/msu)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah