RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa resmi disetujui untuk dicabut, sesuai hasil pembahasan panitia khusus (pansus) pada Senin (15/6).
Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) mendesak pemerintah kabupaten (pemkab) mengkaji perubahan persentase penggunaan atau besaran alokasi dana desa (ADD).
Bahkan Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI meminta besaran ADD sekitar 20 persen dari APBD.
"Di tingkat pansus disetujui dicabut dengan beberapa catatan. Setelah itu diparipurnakan," kata Anggota Pansus I DPRD Bojonegoro Mustakim.
Dia memaparkan, catatan tersebut meliputi pemkab harus mencari formula terbaik agar desa tidak krisis keuangan seperti yang sudah terjadi saat ini.
Formula itu, yang akan dituangkan dalam regulasi baru. Misalnya pengkajian terhadap perubahan persentase penggunaan atau besaran ADD.
Baca Juga: Sudawam Nakhodai PKDI Bojonegoro: AKD Melebur Menjadi PKDI
Sebab, Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro itu menegaskan, pencabutan efektif berlaku jika pemkab sudah menerbitkan regulasi baru, khususnya tentang besaran ADD.
"Agar tidak terjadi kekosongan regulasi. Untuk paripurna menunggu jadwal dari bamus (badan musyawarah). Kira-kira ya bulan depan," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Sebelumnya, pembahasan persentase ADD sempat memanas dalam rapat antara DPRD bersama organisasi perangkat daerah. Mereka mendesak kenaikan persentase ADD.
Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Bojonegoro Sudawam mengatakan, regulasi baru setelah dicabutnya Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang desa jangan sampai merugikan desa.
Pihaknya berharap, perda baru nantinya menaikkan persentase ADD minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Baca Juga: Matangkan Persiapan Hadapi PKDI Malang, Bojonegoro Lolos Final PKDI Cup Jatim
"Kami berharap persentase ADD naik minimal 20 persen. Sangat berharap diperhatikan sehingga pelayanan dan keperluan masyarakat bisa maksimal," katanya setelah audiensi bersama DPRD pada 6 Mei lalu. (yna/msu)
Editor : Bhagas Dani Purwoko