RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Warga Blora kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan hingga Kabupaten Pati untuk mengurus paspor. Pasalnya, Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blora telah beroperasi selama lima bulan terakhir dan mulai memberikan berbagai layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Gilang Danurdara, menjelaskan bahwa kehadiran kantor imigrasi di Blora bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah eks Karesidenan Pati bagian selatan.
“Wilayah kerja kami meliputi Kabupaten Blora, Grobogan, dan Rembang,” ujarnya.
Gilang menjelaskan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora memiliki tiga tugas utama. Pertama, pelayanan penerbitan paspor bagi warga negara Indonesia. Kedua, pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing. Ketiga, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja kantor imigrasi.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Perketat Pengawasan WNA di Blora, Sempat Lakukan Deportasi pada April
“Itu merupakan tugas dan fungsi utama Kantor Imigrasi Blora,” katanya.
Selama lima bulan beroperasi, layanan pembuatan paspor menjadi yang paling banyak diminati masyarakat. Rata-rata terdapat 30 hingga 50 pemohon paspor setiap hari.
Saat ini, layanan masih dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Blora karena kantor imigrasi belum memiliki gedung sendiri. Pelayanan dibuka setiap Senin hingga Jumat.
Selain layanan reguler, Kantor Imigrasi Blora juga menggelar program Paspor Simpatik secara berkala. Layanan jemput bola tersebut dilakukan saat kegiatan car free day (CFD) maupun melalui pelayanan keliling di sejumlah kecamatan.
“Setiap bulan kami mengadakan Paspor Simpatik, baik saat CFD maupun layanan keliling ke kecamatan-kecamatan,” jelasnya.
Ke depan, Kantor Imigrasi Blora akan memiliki gedung permanen. Rencananya, pembangunan kantor baru akan dilakukan di kawasan depan Pasar Sidomakmur. (ozi/zim)
Editor : Yuan Edo Ramadhana