RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pemkab Bojonegoro selain menerima dana transfer ke daerah (TKD) sebanyak Rp 1 triliun per 6 Mei 2026, juga mendapat tambahan Rp 13 miliar dari adanya remunerasi Treasury Deposit Facility (TDF).
Disalurkan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pusat ke rekening kas daerah (Kasda).
Kepala KPPN Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno menyampaikan, ada remunerasi TDF yang ditransfer ke rekening kasda langsung dari kantor pusat. Sebesar Rp 13 miliar. Dimana surat perintah pencairan dana (SP2D) tertanggal 22 April 2026.
"Yang Rp 1 triliun ditransfer melalui KPPN Bojonegoro. Sedangkan, yang remunerasi TDF ditransfer dari KPPN Jakarta," terangnya.
Baca Juga: Dana Transfer Pusat Menurun, BUMD Bojonegoro Wajib Meningkatkan PAD
Menurut Teguh sapaannya, remunerasi TDF ini terkait dana pemerintah kabupaten (Pemkab) yang ada di Bank Indonesia. Misal, jika akhir tahun pemkab mendapat dana bagi hasil (DBH), tapi tidak ditransfer ke rekening kas daerah. Maka, dana disimpan di TDF. Selama periode tertentu tidak diambil (semester/tahunan). Maka, daerah mendapat remunerasi.
"Di Jawa Timur hanya Bojonegoro yang mendapat remunerasi," ujarnya.
Berdasar data dari KPPN Bojonegoro sebelumnya, TKD yang disalurkan oleh KPPN Bojonegoro kepada Pemkab meliputi, dana bagi hasil (DBH) dengan pagu Rp 1,3 triliun, telah tersalur Rp 327,4 miliar; Rp 1,22 triliun dana alokasi umum (DAU), tersalur Rp 498,4 miliar; Rp 440,8 miliar pagu dana alokasi khusus (DAK non fisik), tersalur Rp 179,8 miliar; Rp 137,1 miliar pagu dana desa, telah tersalur Rp 5,1 miliar; dan Rp 39,1 miliar pagu DAK fisik, belum tersalur sama sekali per 6 Mei 2026. (ewi/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana