Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Berkaca dari Kasus Korupsi Desa Drokilo, DPRD Bojonegoro Ingatkan Kades Harus Taat Regulasi

Yana Dwi Kurniya Wati • Kamis, 7 Mei 2026 | 07:15 WIB
DITAHAN: Sutrisno, Kades Drokilo, Kecamatan Kedungadem ditahan di Lapas kelas II-1 Bojonegoro setelah menjalani pemeriksaan penyidik kejari Senin (4/5). (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)
DITAHAN: Sutrisno, Kades Drokilo, Kecamatan Kedungadem ditahan di Lapas kelas II-1 Bojonegoro setelah menjalani pemeriksaan penyidik kejari Senin (4/5). (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kasus korupsi di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem menambah daftar panjang kasus korupsi yang menjerat kepala desa. Orang nomor satu di desa ini tak bisa semena-mena, harus taat regulasi. 

"Salah satunya Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem. Permasalahan itu sudah lama, memang proses penyelesaiannya juga membutuhkan waktu. Setelah ada bukti dan kerugian negara baru (ditetapkan tersangka, red)," kata Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Sudiyono, kemarin (6/5).

Sudiyono menyesalkan, selama ini tak banyak desa atau masyarakat komunikasi perihal kegiatan desa. Saat ada kejadian, kata dia, baru mengadu ke pihaknya. "Terkait kasus itu tidak ada warning dari kami, cuma dalam menjalankan roda pemerintahan paling tidak ada komunikasi sehingga dari Komisi A bisa cari solusi," kata dia.

Politikus Partai Gerindra itu melanjutkan, seluruh wewenang diserahkan ke desa. Namun, harap dia, stakeholder baik dari pemkab melalui bagian hukum maupun inspektorat menyosialisasikan ke masyarakat terkait kesadaran hukum terlebih adanya pos bantuan hukum (posbankum) di desa-desa.

Baca Juga: Kades Drokilo Terungkap Merugikan Negara Rp 1,4 Miliar, Diduga Gelapkan APBDes sejak 2021

"Kades lupa kalau dia bukan raja kecil atau penguasa tunggal, jadi seenaknya tanpa regulasi yang jelas ambil kebijakan yang bisa menyalahi aturan. Kalau seandainya waktu dari pekerjaan atau kasus BKKD (bantuan keuangan khusus desa) baik dari inspektorat ada kerugian negara, harusnya cepat-cepat dikembalikan ke RKUD (rekening kas umum daerah)," tandasnya.

Pria menjabat Ketua Pembentukan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro itu melanjutkan, jika dana dikembalikan maka tidak ada kerugian negara. Artinya bisa lolos dari jeratan hukum. "Pelaku tidak mengembalikan otomatis terancam terjerat korupsi atau penyalahgunaan anggaran atau lainnya," tegas dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro Djoko Lukito mengatakan, pemberhentian kades yang tersandung kasus hukum harus melalui proses. Menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Untuk pemberhentian definitif itu setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau mengingatkan (kades, red) sudah setiap saat ketemu secara informal ya sudah disampaikan," katanya. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#drokilo #Kasus Korupsi #dprd bojonegoro #kepala desa #kades