102 Jabatan Strategis di 39 Instansi Pemkab Blora Masih Kosong

Achmad Syaeroyzi • Dipublikasikan Jumat, 10 April 2026 | 08:30 WIB
Ilustrasi Jabatan Kosong di Lingkup Pemkab Blora (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Jabatan Kosong di Lingkup Pemkab Blora (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kondisi birokrasi di lingkungan Pemkab Blora tengah menjadi sorotan. Pasalnya, fenomena banjir pelaksana tugas (Plt) melanda hampir di seluruh lini pemerintahan.

Tercatat, sebanyak 102 jabatan strategis di 39 instansi hingga kini masih dibiarkan kosong tanpa pejabat definitif. Kekosongan ini tersebar mulai dari level organisasi perangkat daerah (OPD), Sekertariat Daerah, Sekertariat DPRD, rumah sakit, hingga tingkat kelurahan.

Kondisi ini memaksa pemerintah daerah terus melakukan bongkar pasang pejabat sementara, guna mengisi kekosongan tersebut. Fenomena yang paling mencolok terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Berdasarkan data yang dihimpun, jabatan kepala dinas di instansi ini telah mengalami pergantian Plt sebanyak lima kali dalam kurun waktu sekitar 1,5 tahun. Pergantian berulang sejak September 2024 hingga April 2026.

Tidak hanya di level eselon II, krisis pimpinan definitif ini juga menjalar ke instansi pelayanan langsung. Data menunjukkan bahwa rumah sakit dan kelurahan juga tidak luput dari status kepemimpinan sementara.

Baca Juga: Enam Jabatan OPD Pemkab Blora Masih Kosong, Pengisian Kursi Rencana Gandeng Mabes Polri dan UNS

Beberapa posisi camat, seperti di Kecamatan Jati. Tercatat jabatan tersebut diisi oleh Plt sejak Mei 2024, tanpa ada tanda-tanda pelantikan pejabat tetap. Hal yang sama terlihat di Kecamatan Banjarejo yang mengalami tiga kali transisi Plt dalam setahun terakhir.

Begitu juga dengan posisi Sekertaris Inpektorat Daerah. Selama 11 bulan tanpa ada pergantian. Tak kalah juga Plt Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang menjabat selama 13 bulan ini.

Banyaknya jabatan yang diisi Plt dalam jangka waktu lama memicu kekhawatiran, terkait efektivitas pengambilan keputusan. Secara aturan, seorang Plt memiliki keterbatasan kewenangan dibandingkan pejabat definitif, terutama dalam hal kebijakan strategis, pengelolaan anggaran besar, hingga penataan personel.

Ketua Komisi A DPRD Blora Supardi berharap, kekosongan jabatan yang luar biasa ini segera diisi. Sehingga birokrasi pemerintahan bisa berjalan dengan baik. Terutama terkait pelayanan kepada masyarakat. ‘’Mohon segera diisi,” pintanya.

Sementara itu, Santoso Budi Susetyo, anggota komisi A DPRD berjanji segera menjalin komunikasi, untuk klarifikasi atas kondisi kekosongan jabatan saat ini.  ‘’Kalau tidak segera diisi, masyarakat jadi bertanya-tanya. Khawatirnya muncul spekulasi negatif,” terangnya.

Bupati Blora Arief Rohman mengaku telah berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Wakil Bupati Sri Setyorini, untuk mempercepat proses pengisian jabatan tersebut.  ‘’Kita bersifat profesional, pengisian jabatan-jabatan yang kosong sesuai arahan KPK yang kemarin,” kata Arief di Blora belum lama ini.

Dalam proses seleksi, Pemkab Blora juga akan melibatkan pihak ketiga. ‘’Pihak ketiga yang kita libatkan Mabes Polri dan perguruan tinggi, kemungkinan UNS. Awal April kita godok, nanti segera kita umumkan formasi jabatan yang kosong,” terangnya. (ozi/ind)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
jabatan strategis kekosongan pimpinan plt Pemkab Blora