RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Meski anggaran belanja pegawai diperketat, Pemkab Blora memastikan tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemkab Blora memiliki beberapa solusi untuk mematuhi aturan pusat, agar batasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD bisa berjalan.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat Tahun 2027.
Aturan ini membuat kepala daerah di Indonesia kelimpungan. Sebab banyak daerah mengalokasikan lebih dari 30 persen untuk belanja pegawai. Situasi ini makin sulit saat pemerintah pusat memangkas anggaran dana transfer ke daerah secara masif.
Tahun lalu, Kabupaten Blora mengalokasikan lebih dari 40 persen dari total APBD untuk belanja pegawai. Sehingga sempat memunculkan kekhawatiran ada PHK bagi PPPK.
Baca Juga: Anggaran Internet Pemkab Blora Capai Rp 2,56 Miliar, Termasuk Biaya Aplikasi Kreasi Konten
Menyikapi hal itu, Bupati Blora Arief Rohman menjamin tak akan ada PHK. Sehingga, pihaknya meminta para pegawai tak perlu khawatir. ‘’Sudah kita hitung kemampuan anggaran. Gak ada pemutusan, jadi Insya Allah aman," ucapnya.
Sekdakab Blora Komang Gede Irawadi menerangkan, batasan 30 persen anggaran belanja pegawai itu dari persentase total APBD. Sehingga untuk menyikapi itu, perlu didorong pendapatan daerah.
‘’Pendapatan kita kan dari PAD dan transfer. Jadi dana transfer pusat yang kita dorong,’’ tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan efisiensi untuk belanja-belanja tidak penting. Sehingga persentase 30 persen bisa diterapkan pada 2027 nanti.
‘’Pendapatan kita dorong. Kemudian belanja kita efisiensi,’’ pungkasnya. (ozi/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana