Pemkab Bojonegoro Resmi Wajibkan ASN Gowes ke Kantor, Khusus Untuk Pegawai Berjarak Kurang dari 7 Km

Yana Dwi Kurniya Wati • Dipublikasikan Selasa, 31 Maret 2026 | 07:15 WIB
GOWES: ASN di lingkup Kecamatan Sukosewu sedang menerapkan B2W sesuai SE Bupati Bojonegoro. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)
GOWES: ASN di lingkup Kecamatan Sukosewu sedang menerapkan B2W sesuai SE Bupati Bojonegoro. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)

 

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pemerintah kabupaten (pemkab) resmi menerapkan aturan bike to work (B2W) atau bersepeda ke kantor bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak kemarin (30/3). Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor: 065/132/412.032/2026.

Dalam edaran yang ditanda tangni Bupati Setyo Wahono itu, pelaksanaan B2W diambil sebagai tindak lanjut arahan presiden terkait efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan efisiensi anggaran perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan gaya hidup aktif positif di lingkungan pemkab.

Sesuai tertulis dalam SE, bupati menginstruksikan B2W dilakukan setiap Senin, dengan tiga kriteria jarak tempuh. Di antaranya pegawai dengan jarak tempat tinggal kurang dari 7 kilometer (km) wajib menggunakan sepeda dari rumah ke kantor.

Baca Juga: Jumlah Guru Berkurang, Beban Guru Bertambah: 242 Guru ASN Bojonegoro Pensiun 2026

Selanjutnya, pegawai berjarak 7-15 km dianjurkan menggunakan skema kombinasi yakni sepeda dan moda transportasi lain. Serta, pegawai dengan jarak lebih dari 15 km tidak wajib, namun didorong berpartisipasi secara parsial.

Mulai diterapkan pegawai di sejumlah instansi di lingkungan pemkab. Salah satunya ASN di dinas perindustrian dan tenaga kerja (disperinaker), Agoestin Faridijani. Bersepeda saat berangkat ke kantor. Sesuai instruksi.

"Iya, sesuai instruksi. Jarak rumah ke kantor sekitar 2 km," kata perempuan menjabat Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Disperinaker Bojonegoro itu. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
efisiensi asn bbm Transportasi pemkab bojonegoro aparatur sipil negara bojonegoro Setyo Wahono bike to work