Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pemkab Bojonegoro Larang ASN Gunakan Fasilitas Dinas saat Lebaran

Yana Dwi Kurniya Wati • Rabu, 4 Maret 2026 | 19:55 WIB

LARANGAN: ASN dilarang menerima dan memberi gratifikasi, serta dilarang menggunakan fasilitas dinas saat lebaran.
LARANGAN: ASN dilarang menerima dan memberi gratifikasi, serta dilarang menggunakan fasilitas dinas saat lebaran.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pemerintah kabupaten (pemkab) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan fasilitas dinas saat lebaran. Berkaca dari kejadian tahun lalu, sempat viral salah satu camat menggunakan mobil dinas untuk mudik ke Sumatera.

Pelarangan ini diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 700/381/412.100/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dalam edaran tersebut ada tiga poin penting.

Di antaranya dalam pengendalian gratifikasi ASN  tidak diperbolehkan memberi atau menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya.

Juga, mengatur mekanisme pengaliran gratifikasi makanan atau minuman. Yakni, penerimaan disalurkan sebagai bantuan sosial (bansos) ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak membutuhkan dan penerima wajib lapor ke unit pengendalian gratifikasi (UPG) pada inspektorat.

Serta, laporan harus menyertakan penjelasan serta dokumentasi penyerahan paling lambar 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.  Selanjutnya, ASN tidak diperkenankan menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Misal mudik.

Bupati Setyo Wahono menyampaikan, ASN memiliki amanah besar dalam bekerja harus jujur dan berintegritas. Gratifikasi sekecil apapun bisa merusak kepercayaan publik.

"Karena itu, saya mengajak seluruh ASN jangan ragu, jangan takut laporkan setiap gratifikasi ke UPG," ujarnya dikutip dalam unggahan Instagram Inspektorat Bojonegoro.

Dia menuturkan, pelaporan merupakan bentuk keberanian dan komitmen pemerintahan yang bersih. "Laporkan hari ini, jaga integritas selamanya. ASN benari jujur, Bojonegoro anti gratifikasi," tandas pria kelahiran Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo itu. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#UPG #fasilitas #asn #Mobil Dinas #pemkab bojonegoro #Lebaran #bojonegoro #gratifikasi ASN #bantuan sosial #Setyo Wahono #hari raya #Bansos #dinas