Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Disperinaker Bojonegoro Buka Posko Aduan THR, Pencairan Terakhir H-7 Lebaran

Yana Dwi Kurniya Wati • Selasa, 3 Maret 2026 | 19:26 WIB

CEK DATA: Kepal Dinperinaker Bojonegoro Mahmudi saat mengecek data di kantornya.
CEK DATA: Kepal Dinperinaker Bojonegoro Mahmudi saat mengecek data di kantornya.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sesuai amanat undang-undang, perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan, terakhir pencairan H-7 lebaran.

Sehingga, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disperinaker) Bojonegoro membuka posko aduan sejak 23 Februari lalu. Di Bojonegoro tercatat 5.200 perusahaan termasuk industri kecil dan menengah (IKM) wajib membayarkan THR.

‘’THR keagamaan bukan sekadar tradisi, tapi hak yang dilindungi,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disperinaker) Bojonegoro Mahmudi, Senin (2/3) siang.

Mahmudi menjelaskan, pelaksanaan THR keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Perusahaan wajib membayar penuh dan tepat waktu. Pembayaran dilakukan dalam bentuk uang. ‘’THR diberikan satu kali upah. Perhitungannya jika masa kerja 12 bulan atau lebih maka diberi dengan nominal rata-rata upah diterima dalam 12 bulan terakhir. Kalau masa kerja kurang dari 12 bulan maka THR yang diterim rata-rata upah tiap bulan selama kerja,” jelasnya.

Dia menegaskan, THR harus diberikan paling lambar tujuh hari sebelum hari raya. Jika melanggar seperti telat membayar denda 5 persen dari total THR tanpa menghilangkan kewajiban membayar.

Sedangkan, jika tidak membayar dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan.

‘’Di Bojonegoro ada sekitar 5.200 perusahaan wajib membayar THR karyawan atau buruh, termasuk IKM. Yang ada perjanjiannya,” tandas dia.

Mahmudi menambahkan, membuka posko konsultasi dan aduan THR Keagamaan 2026.  Dibuka sejak 23 Februari hingga waktu tidak ditentukan. Sebab, meski pascalebaran tak menutup kemungkinan adanya aduan.

‘’Yang sering diadukan itu THR tidak sesuai, terlambat, tidak semua pekerja mendapat, perusahaan belum atau tidak membayarkan, perusahaan mencicil bayarnya, dan THR tidak diberikan karena status perselisihan,” beber dia. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Pencairan #Tunjangan #THR keagamaan #tenaga kerja #tunjangan hari raya #pencairan thr #Perusahaan #permenaker #perindustrian #thr #hari raya #Disperinaker #disperinaker bojonegoro