RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pemerintah menetapkan masa tunggu haji di seluruh Indonesia menjadi sama mulai tahun ini. Yakni, 26 tahun. Sehingga, calon jemaah haji (CJH) yang mendaftar tahun ini, bisa berangkat pada 2052 mendatang.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Hafith menyampaikan, masa tunggu haji saat ini selama 26 tahun. Mulai tahun ini, kebijakan terkait masa tunggu haji di seluruh provinsi di Indonesia sama. Karena berdasar pada kuota nasional.
“26 tahun,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) Masyarakat Madani Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, terdapat kebijakan baru pemerintah di Kementerian Haji dan Umrah mulai 2026. Yakni, terkait kuota haji yang tidak berdasarkan pada wilayah provinsi maupun kabupaten. Melainkan berdasar pada kuota secara nasional.
Kebijakan ini berbeda dengan sebelumnya, lanjutnya, dimana pada tahun-tahun sebelumnya, kuota ditetapkan per provinsi. Hal ini menyebabkan waktu tunggu haji antar provinsi berbeda. Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan sebelumnya masa tunggu sangat lama, bisa mencapai 40 sampai 50 tahun. Berbeda dengan Sumatera Barat, masa tunggu rerata hanya 9 hingga 10 tahun.
“Mulai 2026 ini, kementerian haji dan umrah menetapkan masa tunggu tidak berdasar provinsi, tapi secara nasional,” terangnya.
Menurut Sholikin, dengan ketetapan ini, masa tunggu seluruh provinsi yang ada di Indonesia sama. Seluruh jemaah haji yang mendaftar, masa tunggu disamakan sekitar 27 tahun. Ini untuk sementara. Karena pemerintah masih mencari regulasi agar ada asas adil dan berimbang.
“Mulai pelaksanaan haji 2026 ini, kuota nasional diterapkan,” pungkasnya. (ewi/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana