RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Menjelang akhir Januari 2026, sejumlah proyek konstruksi di Kabupaten Bojonegoro masih belum rampung. Berbagai pengerjaan, mulai dari trotoar hingga pembangunan gedung, terpantau masih dalam tahap penyelesaian. Komisi D DPRD Bojonegoro meminta rekanan tetap menyelesaikan pekerjaan dengan menjaga kualitas sesuai standar.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan sejumlah langkah untuk mengawal proyek-proyek yang molor tersebut. Langkah pertama adalah melakukan identifikasi jumlah proyek yang belum selesai. "Kami petakan proyek tersebut ada di dinas mana saja," tutur Ketua Fraksi Demokrat itu.
Kedua, Komisi D akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memastikan durasi tambahan waktu yang diberikan kepada rekanan.
"Kami harus memastikan agar proyek itu selesai dengan kualitas yang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Rekanan wajib menjaga kualitas meskipun ada tambahan waktu," jelasnya.
Sukur menjelaskan bahwa sesuai regulasi, rekanan yang terlambat menyelesaikan pekerjaan memang diberikan hak tambahan waktu. Namun, sebagai konsekuensinya, kontraktor wajib membayar denda. "Besaran denda sudah diatur oleh sistem," tambah pria yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro.
Secara aturan, proyek konstruksi di Bojonegoro seharusnya selesai pada akhir Desember. Bahkan, pada 31 Desember, semua berkas pencairan mestinya sudah masuk ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran. Namun, hingga Januari ini, sejumlah pekerjaan masih berjalan.
Keterlambatan ini ditengarai akibat beberapa faktor, salah satunya waktu pelaksanaan yang terlalu mepet. Beberapa proyek baru dimulai pada September, sehingga durasi yang seharusnya dikerjakan selama 10 bulan terpaksa dipadatkan hanya dalam waktu 4 bulan. (NURKOZIM)
Editor : M. Nurkhozim