RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Blora harus bersiap. Mereka wajib melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025. Masa pelaporan dibuka mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2026.
Inspektur Daerah Inspektorat Kabupaten Blora, Irfan Agustian Iswandaru, menyampaikan bahwa jumlah wajib lapor pada pelaporan periodik tahun 2025 mengalami penurunan dibanding data awal yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Data awal 540 yang dipublikasikan admin KPK. Setelah kami konfirmasikan ke OPD-OPD, ada beberapa nama wajib lapor yang ternyata sudah pensiun atau meninggal dunia. Per hari ini berkurang menjadi 501,” terang Irfan.
Menurutnya, data wajib lapor masih mungkin mengalami perubahan hingga batas akhir pelaporan. “Mengingat rentang waktu pengisian sampai 31 Maret 2026, tidak menutup kemungkinan ada pembaruan data wajib lapor,” ujarnya.
Irfan menegaskan, ASN yang wajib melaporkan LHKPN mencakup pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Blora.
“Tidak berdasarkan kelas jabatan. Semua pejabat struktural maupun fungsional wajib melaporkan. Contoh yang paling rendah adalah kepala subbagian di badan maupun dinas,” jelasnya.
Pada pelaporan periodik kali ini tidak ada pejabat baru, meski ada beberapa pegawai yang mengalami rotasi atau perpindahan jabatan. “Untuk pelaporan tahun 2025 masih berjalan sesuai jadwal hingga akhir Maret 2026,” katanya.
Lebih lanjut, Irfan memastikan bahwa sejauh ini pelaporan LHKPN di Kabupaten Blora tidak mengalami kendala. Ia merujuk pemantauan melalui laman Jaga.id milik KPK. (hul/zim)
Editor : Yuan Edo Ramadhana