RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Dana bagi hasil (DBH) pajak bumi dan bangunan (PBB) minyak dan gas bumi (migas) di Bojonegoro belum tersalur 100 persen di 2025. Berdasar data dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, total alokasi DBH PBB migas untuk Bojonegoro sekitar Rp 1 triliun dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025.
Baru tersalur 92,10 persen. Tepatnya, Rp 954,7 miliar. Sehingga, masih terdapat sisa sekitar Rp 81,9 miliar DBH PBB migas di Bojonegoro yang tidak tersalur di 2025.
Kepala KPPN Bojonegoro Teguh Ratno Sukarno menyampaikan, terkait sisa DBH pajak yang tidak salur 100 persen di 2025. Termasuk, sisa DBH PBB migas sekitar Rp 81,9 miliar yang tidak salur.
Belum diketahui, apakah sisa tersebut hangus atau masih akan tetap disalurkan sebagai kurang bayar di 2026. Mengingat, masih ada sekitar Rp 81,9 miliar DBH PBB migas Bojonegoro di 2025 yang belum salur. Tepatnya, dari total alokasi sekitar Rp 1 triliun. Baru disalurkan sebanyak tujuh kali selama 2025.
Di antaranya, penyaluran pertama dilakukan pada 24 Februari 2025 sekitar Rp 81,9 miliar; kemudian Rp 122,8 miliar pada 30 April 2025; Rp 122,8 miliar pada 23 Juni 2025; Rp 217,3 miliar pada 15 Agustus 2025; Rp 163,8 miliar pada 29 Agustus 2025; Rp 163,8 miliar pada 31 Oktober 2025; dan terakhir sekitar Rp 81,9 miliar disalurkan pada 24 Desember 2025 lalu.
‘’(Terkait sisa DBH pajak yang belum salur) Kami masih belum tahu. Belum ada informasi dari DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan),’’ terangnya. (ewi/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana