Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

DPRD Bojonegoro Bakal Revisi Perda CSR: CSR 2025 Salur Rp 33,7 Miliar

Yana Dwi Kurniya Wati • Minggu, 28 Desember 2025 | 14:45 WIB
CSR PERTAMINA: Salah satu pembangunan taman trotoar di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas yang bersumber dari dana CSR Pertamina.
CSR PERTAMINA: Salah satu pembangunan taman trotoar di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas yang bersumber dari dana CSR Pertamina.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Regulasi yang mengatur Corporate Social Responsibility (CSR) di Bojonegoro dianggap sudah tidak relevan. Sehingga, DPRD Bojonegoro bakal merevisi melalui rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif.

DPRD berencanan merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dsn Lingkungan (TJSL).

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto menyebut bakal mengusulkan revisi perda tentang tanggung jawab sosial perusahaan itu tahun depan. Sebagai inisiatif legislatif.

"Bojonegoro jadi terkaya kedua dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur setelah Surabaya. Yang ingin kami sampaikan ke pemda (pemerintah daerah), kita tidak boleh terbuai besarnya dana transfer dan melupakan pendapatan di luar APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) seperti CSR," katanya.

Menurut dia, saat menggunakan APBD untuk mencapai tujuan cenderung kaku. Terbatas regulasi atau peraturan-peraturan. Sehingga bisa memanfaatkan yang lebih fleksibel, yakni CSR. Tapi, bukan lantas menjadi ATM.

"Kalau mengundang perusahaan itu sudah biasa. Seperti tidak bisa mengeluarkan data atau harus izin atasan. Itu juga sudah sering terjadi saat rapat komisi. Sehingga, perlu adanya revisi Perda TJSL," ujar politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Pri melanjutkan, revisi perda itu dimaksud untuk menjadi pedoman perusahaan dalam menyalurkan tanggung jawab sosial. Rencana diusulkan 2026 atas inisiatif Komisi C atau legislatif.

"Bismillah dengan ikhtiar itu dari DPRD lewat dukungan revisi regulasi mudah-mudahan membawa Bojonegoro Bahagia, Makmur, dan Membanggakan," tegas ketua DPD Partai Golkar Bojonegoro  itu.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan, regulasi saat ini tidak menjelaskan spesifik besaran CSR. Sehingga jadi keleluasaan perusahaan. "Kami berharap tahun depan lebih besar," katanya.

Dia menambahkan, CSR harus dikelola perusahaan masing-masing. Sesuai rencana pembangunan di daerah. Misal kemandirian ekonomi atau jalan usaha tani (JUT). "Harus sesuai program, masalah teknis monggo (perusahaan)," bebernya.

Sementara itu, Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro Achmad Gunawan Ferdiansyah menyampaikan, alokasi tanggung jawab sosial perusahaan (TSP) atau program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) sebesar Rp 33,9 miliar dari enam perusahaan.

Rinciannya ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) sebesar Rp 12 miliar; PEPC Jambatan Tiung Biru (JTB) sebanyak Rp 8,1 miliar; Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field sejumlah Rp 1,24 miliar; PT ADS sebanyak Rp 8,8 miliar; PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau Bank Jatim sejumlah Rp 2,85 miliar; dan PT BPR Bank Daerah Bojonegoro Rp 852,3 juta. "Alokasi TSP atau PPM 2025 total Rp 33,9 miliar," papar Gunawan. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#perda #DPRD #Jawa Timur #tanggung jawab sosial #bupati bojonegoro #pemda #corporate social responsibility #Ahmad Supriyanto #Perusahaan #dprd bojonegoro #Bappeda #bojonegoro #Setyo Wahono #csr #revisi