RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Tak perlu kerja ekstra, pendapatan Kabupaten Bojonegoro terus mengalir. Diam-diam kembali mendapat kucuran dana bagi hasil (DBH) pajak sebesar Rp 109,5 miliar, kemarin (24/12).
Meliputi DBH pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 82,66 miliar, pajak penghasilan (PPh) sekitar Rp 2,92 miliar, dan pajak cukai hasi tembakau (CHT) sekitar Rp 23,97 miliar.
‘’Disalurkan DBH pajak untuk Kabupaten Bojonegoro Rp 109,5 miliar. Untuk SP2D (surat perintah pencairan dana) tertanggal 24 Desember 2025 (kemarin),’’ ujar Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno.
Berdasar data dari KPPN Bojonegoro, pagu DBH pajak untuk Bojonegoro tahun ini mencapai Rp 1,19 triliun. Bersumber dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025. Dari alokasi tersebut, telah disalurkan sebanyak Rp 1,1 triliun. Atau 92,85 persen dari pagu yang ditentukan. Sehingga, masih tersisa sekitar Rp 85,5 miliar DBH pajak yang belum disalurkan di Bojonegoro tahun ini.
Teguh sapaannya menyampaikan, DBH pajak di Bojonegoro telah disalurkan sebanyak tujuh kali selama tahun ini. Baik untuk DBH PBB, pajak PPh, maupun CHT.
Untuk DBH PBB, dialokasikan sekitar Rp 1,04 triliun di 2025. Meliputi, alokasi DBH PBB Perkebunan Rp 251,1 juta; kehutanan Rp 6,7 miliar; minyak dan gas bumi (migas) Rp 1 triliun; panas bumi Rp 5,3 juta; minerba atau non migas Rp 120,2 juta; dan sektor lainnya Rp 313,9 juta. Dari total alokasi DBH PBB tersebut, telah tersalur Rp 961,4 miliar. Artinya, masih tersisa sekitar Rp 82,6 miliar yang belum tersalurkan.
Sementara itu, DBH pajak PPh dialokasikan Rp 30,6 miliar untuk tahun ini. Meliputi, alokasi DBH pajak PPh 21 sebanyak Rp 28,1 miliar dan PPh 25 Rp 2,4 miliar. Dengan total salur mencapai Rp 27,7 miliar dan tersisa Rp 2,9 miliar.
Sedangkan, untuk DBH pajak CHT telah tersalurkan 100 persen per-kemarin (24/11). Yakni, dari alokasi Rp 122,3 miliar, telah tersalurkan Rp 122,3 miliar untuk DBH pajak CHT di 2025.
‘’Hari ini terakhir rekomendasi penyaluran TKD (transfer ke daerah). Belum tahu, ada lagi atau tidaknya (penyaluran kembali di penghujung 2025, untuk sisa DBH pajak yang belum tersalur),’’ terangnya pada Selasa (23/12). (ewi/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana