RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro cukup santai, karena tidak ada tahapan Pemilu atau Pilkada tahun ini. Terbaru, komisioner yang digaji dari uang negara itu menggelar rekapitulasi dan penetapan data pemilih berkelanjutan (PDPB), Senin (8/12). Terjadi kenaikan jumlah pemilih dalam rapat digelar di lantai 2 gedung KPUK setempat, tercatat sebanyak 13.352 pemilih baru.
‘’Kegiatan PDPB ini untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT (daftar pemilih tetap) pemilu (pemilihan umum) atau pemilihan terakhir. Dan, telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk data luar negeri,’’ jelas Koordinator Divisi (Koordiv) Perencanaan, Data, dan Informasi KPUK Bojonegoro Lilik Mustafidah.
Perempuan akrab disapa Lilik itu melanjutkan, PDPB dilakukan berjenjang. Di tingkat KPU RI dan KPI provinsi paling sedikit enam bulan sekali atau per semester sedangkan di KPUK paling sedikit tiga bulan sekali. Sesuai ayat 1 dan 2 Pasal 9 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025.
‘’Jadi, dalan kurun waktu setahun, KPU telah menurunkan dua kali data PDPB yang telah disinkronisasi dengan data kemendagri (kementerian dalam negeri) dan kemenlu (kementerian luar negeri),’’ tambahnya.
Dia memaparkan, berdasar PDPB dilakukan terjadi peningkatan jumlah pemilih dari triwulan III. Yakni dari 1.032.750 pemilih dengan rincian lali-laki 513.514 pemilih dan perempuan 519.236 pemilih menjadi 1.039.481 pemilih. Rinciannya laki-laki 516.935 pemilih dan perempuan 522.546 pemilih.
Tercatat pemilih baru sebanyak 13.352 pemilih; pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 6.621 pemilih; dan perbaikan data pemilih atau pemilih ubah data sejumlah 1.907 pemilih. Lilik menambahkan, kenaikan PDPB terjadi setiap triwulan. Alasannya beragam, mulai pindah domisili masuk, pemilih pemula usia 17 tahun, alih status TNI/Polri atau purna tugas, pindah domisil ke luar kabupaten, hingga meninggal dunia.
Sebelum rekapitulasi dan penetapan, kata Lilik, dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas atau coktas. Klaimnya untuk menghasilkan data akurat, valid, dan mutakhir. Sebab, lanjut dia, ada invalid data dari beberapa instansi atau lembaga yang perlu dipastikan.
‘’Terkait data invalid usia di atas 100 tahun atau meninggal dunia misalnya, versi kemendagri, BPJS, BPS kadang tidak sama atau tidak sesuai di lapangan. Seperti NIK ganda, satu NIK tiga nama dan data pemilih luar negeri,’’ ujarnya. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana