Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pemkab Bojonegoro Minta Penyaluran TKD Dipercepat, KPPN Sebut Penyaluran DBH SDA Tetap Secara Periodik

Dewi Safitri • Kamis, 4 Desember 2025 | 14:15 WIB
Ilustrasi Dana Tak Cair (Ainur Ochiem/R.Bjn)
Ilustrasi Dana Tak Cair (Ainur Ochiem/R.Bjn)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro agar penyaluran transfer ke daerah (TKD) dapat diterima lebih awal kembali ditegaskan oleh Bupati Bojonegoro.

Disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Keuangan Daerah yang digelar di Aula Angling Dharmo Pemkab Bojonegoro, Selasa (2/12). Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan, komitmen Pemkab untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Ditegaskan langsung oleh sosok asal Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo tersebut, bahwa Pemkab Bojonegoro berupaya keras dalam mengatasi tantangan pelaksanaan anggaran. Termasuk tingginya sisa lebih pembiayaaan anggaran (Silpa) dalam beberapa tahun terakhir.

Juga, menekankan pada pentingnya percepatan TKD dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat. ‘’Agar Pemkab Bojonegoro memiliki waktu yang lebih leluasa untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno menyampaikan, sebenarnya semua pemerintah daerah (Pemda) meminta agar penyaluran TKD, baik DBH maupun dana alokasi umum (DAU) agar disalurkan lebih awal.

Namun, semua tergantung pada pemenuhan dokumen dari Pemda. Seperti, pada DBH pajak PPh, diperlukan dokumen berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani Pemda, KPP, dan KPPN. Maka, semakin cepat dokumen dipenuhi, semakin cepat pula TKD disalurkan.

‘’(Berlaku) Untuk DBH pajak. Juga untuk triwulan 3, baru memakai laporan,’’ terangnya. Dia melanjutkan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), penyaluran DBH dilakukan secara berkala. Penyaluran DBH SDA minyak dan gas bumi dilaksanakan secara triwulan.

Dengan ketentuan, triwulan 1 sebesar 20 persen dari pagu alokasi pada Februari. Kemudian, triwulan 2 sebesar 25 persen dari pagu alokasi pada Mei. Triwulan 3 paling tinggi sebesar 35 persen dari pagu alokasi dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semesrer 1, paling lambat September.

Dan, triwulan 4, sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan 1, triwulan 2, triwulan 3 paling lambat Desember.

Penyaluran DBH SDA bulan Juli dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima peraturan daerah atau peraturan kepala daerah tentang APBD tahun anggaran berjalan.

Sedangkan, penyaluran di September, dilaksanakan setelah DJPK menerima laporan keuangan pemda audited tahun anggaran sebelumnya. ‘’Khusus SDA, tetap (disalurkan) secara periodik,’’ terangnya. (ewi/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Pemkab #silpa #penyaluran tkd #bupati bojonegoro #kppn bojonegoro #apbd #DBH pajak #pemkab bojonegoro #fgd #Anggaran #keuangan #KPPN #bojonegoro #transfer ke daerah #tkd #dbh #Setyo Wahono #gas bumi #DJPK #sda #minyak