RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sengketa tanah kas desa (TKD) antara pemerintah desa (pemdes) dengan warga masih berlanjut. DPRD Bojonegoro menemukan di dua desa, meliputi Desa Setren, Kecamatan Ngasem dan Desa Belun, Kecamatan Temayang.
Komisi A DPRD Bojonegoro menggelar rapat bersama dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD), bagian hukum, dan badan pertanahan nasional (BPN) kemarin (19/11). Rapat berlangsung cukup panas.
"Ini di Desa Setren (Kecamatan Ngasem) kan ya aneh, kalau memang diakui sebagai milik desa, kok warga tetap membayar pajak," ujar Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro Mustakim.
Namun, lanjut dia, informasi dan data masih kurang untuk menindaklanjuti hasil aduan. Sehingga dijadwalkan rapat lanjutan minggu depan.
"Sedangkan, kasus TKD Belun, Kecamatan Temayang belum cukup data dan informasi ini dilakukan sidak (inspeksi mendadak) setelah rapat," lanjut mantan Ketua PC GP Ansor Bojonegoro itu.
Sementara itu, Perwakilan BPN Bojonegoro Ivan mengatakan, pihaknya turut sidak ke lokasi. Menerjunkan tim khusus mengukur yang kompeten di bidangnya.
"BPN akan terjunkan tkm khusus untuk mengumpulkan data di sana," kata pejabat pengawas BPN Bojonegoro itu. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana