Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Realisasi DBH Cukai Tembakau Bojonegoro Tersisa Rp 23,9 Miliar

Dewi Safitri • Jumat, 14 November 2025 | 15:00 WIB
CUKAI TEMBAKAU: Pekerja perusahaan rokok sedang mengolah tembakai menjadi rokok, Pemkab Bojonegoro mendapatkan DBHCHT 2025 sebanyak Rp 119 miliar.
CUKAI TEMBAKAU: Pekerja perusahaan rokok sedang mengolah tembakai menjadi rokok, Pemkab Bojonegoro mendapatkan DBHCHT 2025 sebanyak Rp 119 miliar.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kabupaten Bojonegoro menerima dana bagi hasil (DBH) pajak cukai hasil tembakau (CHT) dengan pagu Rp 122,3 miliar tahun ini.

Jatah dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025 itu telah salur Rp 98,3 miliar. Sehingga, masih terdapat sisa sekitar Rp 23,9 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno mengatakan, penyaluran DBH pajak CHT di Bojonegoro telah mencapai 80,40 persen dari alokasi sebesar Rp 122,3 miliar. Penyaluran telah dilakukan sebanyak 6 kali.

Meliputi, penyaluran pertama dilakukan pada 24 Februari 2025 sekitar Rp 11,9 miliar. Kemudian, disalurkan kembali Rp 17,9 miliar pada 24 April 2025; Rp 17,9 miliar pada 23 Juni 2025; Rp 2,4 miliar pada 15 Agustus 2025; Rp 23,9 miliar pada 29 Agustus 2025; dan penyaluran Rp 23,9 miliar dilakukan pada 31 Oktober 2025.

‘’Untuk penyaluran berikutnya, belum tahu (akan disalurkan kapan untuk sisanya). Menunggu rekomendasi dari DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan),’’ ujarnya.

Terkait ketentuan dari Pemerintah Pusat untuk penggunaan DBH CHT di daerah. Teguh  menyampaikan, DBHCHT digunakan untuk mendanai beberapa program.

Di antaranya, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pemberantasan barang kena cukai illegal, dan kegiatan lainnya.

‘’Berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024,’’ terangnya. (ewi/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#kppn bojonegoro #cht #Dana Bagi Hasil #cukai hasil tembakau #KPPN #bojonegoro #dbh #tembakau #pagu #DBHCHT