RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro belum menerima usulan perubahan tiga peraturan daerah (perda) usulan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) untuk tahun depan. Ketiganya tentang pemerintahan desa.
Di antaranya perda tentang kepala desa (kades), badan permusyawaratan desa (BPD), dan perangkat desa. Karena menunggu ketetapan dan tindak lanjut melalui peraturan menteri dalam negeri (permendagri).
Namun, tetap bisa dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 melalui perubahan jika peraturan sudah terbit.
Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro Sudiyono menyampaikan, dari 14 usulan rancangan peraturan daerah (raperda) masih ada tiga yang belum disetujui. Ketiganya dari DPMD yang sebelumnya mengusulkan empat raperda. Ketiga raperda itu meliputi perubahan perda tentang kades, BPD, dan perangkat desa.
"DPMD ada empat usulan, tiga belum kami masukkan karena PP (peraturan pemerintah) tindak lanjut UU Nomor 3 Tahun 2024 belum ditetapkan," ujar Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro itu.
Dia melanjutkan, kalau PP sudah ditetapkan dan ditindaklanjuti dengan permendagri baru dimasukkan dalam perubahan Propemperda 2026. "Kalau sudah ditindaklanjuti dengan permendagri, hal ini bisa kita masukkan dalam perubahan Propemperda 2026," jelas politikus Partai Gerindra itu. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana