Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Optimalkan DBHCHT, Pemkab Bojonegoro dan Bea Cukai Sinergi Berantas Rokok Ilegal

Muhammad Suaeb • Kamis, 16 Oktober 2025 | 15:30 WIB
KERJA KERAS: Para pekerja/ buruh pabrik rokok sedang melinting rokok.
KERJA KERAS: Para pekerja/ buruh pabrik rokok sedang melinting rokok.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kabupaten Bojonegoro mendapat alokasi APBN sebesar Rp 122 miliar untuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun ini. Adapun pengelolaan dan pemanfaatan DBHCHT ini menjadi wewenang pemerintah kabupaten (pemkab) setempat. Juga bersinergi dengan Bea Cukai.

Optimalisasi pemanfaatan DBHCHT, Pemkab bersama Bea Cukai senantiasa menggelar sosialisasi kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal. Serta, penegakan hukum terhadap pelaku peredaran rokok ilegal.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Bojonegoro Yoppy Rahmat Wijaya membenarkan, bahwa selain sosialisasi UU Cukai, pemanfaatan DBHCHT adalah di bidang penegakan hokum yang dilaksanakan Satpol PP bersama Bea Cukai.

’’Dan di dalam fungsi penegakan hukum, Satpol PP ada beberapa kegiatan, yaitu sosialisasi barang kena cukai ilegal khususnya rokok ilegal. Selain itu, kegiatan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal di 28 kecamatan se-Bojonegoro,” ungkapnya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro Iwan Hermawan, menuturkan peran Bea Cukai pada pungutan cukai. Artinya cukai sebelum menjadi DBHCHT.

’’Tentang pungutan cukai diatur dalam UU Cukai. Bea Cukai melakukan pelayanan dan pengawasan,” kata Iwan Hermawan. Lalu, ketika setoran cukai sudah masuk kas negara, barulah menjadi DBHCHT yang didistribusikan ke pemkab. Guna kesejahteraan masyarakat Bojonegoro.

Berdasar PMK Nomor 72 Tahun 2024, penggunaan DBHCHT untuk mendanai sedikitnya lima program. Di antaranya, peningkatan kualitas bahan baku; pembinaan industri untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat terkait industri hasil tembakau; Pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat.

Juga sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk mendukung bidang penegakan hokum. Meliputi kegiatan penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai; serta pemberantasan barang kena cukai ilegal seperti kegiatan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal dan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Sementara itu, berdasar data Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro (KPPN) Bojonegoro, DBHCHT sudah tersalurkan 60,79 persen. Tepatnya, Rp 74,3 miliar. Sehingga, masih tersisa sekitar Rp 47,9 persen yang akan disalurkan. (*/sfh)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#rokok ilegal #cukai #Dana Bagi Hasil #pemkab bojonegoro #cukai tembakau #rokok #bea cukai #KPPN #bojonegoro #tembakau #industri #DBHCHT